🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

*Press Release Kinerja Kejaksaan Negeri Soppeng Tahun 2024. Terima Sebanyak 137 SPDP.* SOPPENG- BUSER KOTA COM -Press Release Kinerja Kejaksaan Negeri Soppeng Tahun 2024 ,dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menggelar acara press release tahunan yang menyoroti capaian kinerja selama tahun 2024. Press Release berlangsung dilaksanakan di tempat pelataran Masjid Raya Kabupaten Soppeng, tepatnya di Bola Sipakainge Kejari Soppeng, acara tersebut dihadiri oleh insan pers, LSM, dan pegiat anti korupsi Kabupaten Soppeng. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Hasmia, menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2024, Kejari Soppeng menerima sebanyak 137 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 85 perkara telah masuk ke tahap penuntutan, dengan 59 perkara telah mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht). Jenis perkara yang diselesaikan mencakup kasus narkoba, persetubuhan, penganiayaan, pembunuhan, dan perjudian, termasuk 1 kasus limpahan dari Polda Sulawesi Selatan. Selain itu, pendekatan Restorative Justice (RJ) diterapkan pada 7 perkara, termasuk kasus pencurian, penganiayaan, dan narkoba, dengan mempertimbangkan asesmen dari Badan Narkotika Kabupaten Bone. ”Pendekatan RJ ini mengedepankan asas keadilan restoratif dengan tetap mematuhi syarat-syarat yang ditentukan,” kata Hasmia. Pada bidang tindak pidana korupsi (Tipikor), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Joharca Dwi Putra, memaparkan capaian signifikan. Sepanjang 2024, Kejari Soppeng menangani 8 perkara Tipikor pada tahap penyelidikan, 2 di antaranya naik ke tahap penyidikan, dan 1 kasus telah mencapai tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar dengan menetapkan 2 tersangka. Kejari Soppeng, lebih lanjut menyampaikan bahwa, melaksanakan eksekusi terhadap 3 terpidana kasus korupsi dari tahun 2023, yang berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp43 juta. “Kinerja ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi secara efektif,” tegas Joharca. Terakhir, Kepala Kejari Soppeng, Salahuddin,SH.MM menegaskan bahwa kinerja progresif ini mencerminkan tekad institusi untuk terus menjaga keadilan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. ”Perang melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik demi Indonesia yang maju, adil, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya. Terakhir , acara ditutup dengan diskusi terbuka bersama insan pers, LSM, dan para pegiat anti korupsi, menggambarkan sinergi kuat antara berbagai pihak dalam membangun budaya antikorupsi di Kabupaten Soppeng. *Andi Rosha*

Swara Ham Indonesia News, Com, Soppeng SOPPENG , Kinerja Kejaksaan Negeri Soppe… Baca Dinisi » *Press Release Kinerja Kejaksaan Negeri Soppeng Tahun 2024. Terima Sebanyak 137 SPDP.* SOPPENG- BUSER KOTA COM -Press Release Kinerja Kejaksaan Negeri Soppeng Tahun 2024 ,dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menggelar acara press release tahunan yang menyoroti capaian kinerja selama tahun 2024. Press Release berlangsung dilaksanakan di tempat pelataran Masjid Raya Kabupaten Soppeng, tepatnya di Bola Sipakainge Kejari Soppeng, acara tersebut dihadiri oleh insan pers, LSM, dan pegiat anti korupsi Kabupaten Soppeng. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Hasmia, menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2024, Kejari Soppeng menerima sebanyak 137 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 85 perkara telah masuk ke tahap penuntutan, dengan 59 perkara telah mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht). Jenis perkara yang diselesaikan mencakup kasus narkoba, persetubuhan, penganiayaan, pembunuhan, dan perjudian, termasuk 1 kasus limpahan dari Polda Sulawesi Selatan. Selain itu, pendekatan Restorative Justice (RJ) diterapkan pada 7 perkara, termasuk kasus pencurian, penganiayaan, dan narkoba, dengan mempertimbangkan asesmen dari Badan Narkotika Kabupaten Bone. ”Pendekatan RJ ini mengedepankan asas keadilan restoratif dengan tetap mematuhi syarat-syarat yang ditentukan,” kata Hasmia. Pada bidang tindak pidana korupsi (Tipikor), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Joharca Dwi Putra, memaparkan capaian signifikan. Sepanjang 2024, Kejari Soppeng menangani 8 perkara Tipikor pada tahap penyelidikan, 2 di antaranya naik ke tahap penyidikan, dan 1 kasus telah mencapai tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar dengan menetapkan 2 tersangka. Kejari Soppeng, lebih lanjut menyampaikan bahwa, melaksanakan eksekusi terhadap 3 terpidana kasus korupsi dari tahun 2023, yang berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp43 juta. “Kinerja ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi secara efektif,” tegas Joharca. Terakhir, Kepala Kejari Soppeng, Salahuddin,SH.MM menegaskan bahwa kinerja progresif ini mencerminkan tekad institusi untuk terus menjaga keadilan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. ”Perang melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik demi Indonesia yang maju, adil, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya. Terakhir , acara ditutup dengan diskusi terbuka bersama insan pers, LSM, dan para pegiat anti korupsi, menggambarkan sinergi kuat antara berbagai pihak dalam membangun budaya antikorupsi di Kabupaten Soppeng. *Andi Rosha*