Polres Soppeng Tangkap Pengedar Narkoba, Satu Orang Diamankan
Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng
Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Poros Lonrong Pacongkang, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja. Selasa, 15 April 2025.
Pelaku yang diamankan adalah AA, laki-laki, 34 tahun, warga Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut. Personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang kemudian diamankan bersama barang bukti.
Barang bukti yang disita adalah 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,71 gram. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Soppeng. "Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Soppeng dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ujar Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.(AE)
Posting Komentar untuk "Polres Soppeng Tangkap Pengedar Narkoba, Satu Orang Diamankan"