🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

KEBIJAKAN BARU BAHAN BAKAR BERSUBSIDI JENIS PERTALITE.

 Swara Ham Indonesia News,Com.

Mulai 1 April 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru yang melarang kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu mengisi bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU.

Aturan ini bertujuan memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran, hanya untuk masyarakat menengah ke bawah dengan kendaraan berkapasitas mesin kecil, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi gas buang melalui penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Dalam kebijakan tersebut, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc seperti Toyota Fortuner, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport.

Untuk sepeda motor di atas 250 cc seperti Yamaha XMAX dan Kawasaki Ninja 250, tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Pemilik kendaraan ini diwajibkan beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo, yang sesuai dengan spesifikasi mesin mereka.

Posting Komentar untuk "KEBIJAKAN BARU BAHAN BAKAR BERSUBSIDI JENIS PERTALITE."