IWO Sulsel Desak Kapolrestabes Makassar Bertindak Tegas, Korban Resmi Polisikan Debt Collector
Swara Ham Indonesia News,Com.Makassar
Makassar, Sulsel – Aksi kekerasan debt collector kembali terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. YY (26) menjadi korban perampasan motor oleh debt collector yang diduga bekerja sama dengan NSC Finance dan PT. Dzakim Unggul Berkah. Peristiwa ini terjadi di Jalan Veteran Selatan pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, hanya beberapa hari sebelum Idul Fitri.
YY, yang saat itu hendak pulang setelah membeli bahan kue, dihentikan paksa oleh empat orang laki-laki yang menanyakan nama "Supriadi," menantu pemilik kendaraan yang dipinjam YY dari ayahnya. Meskipun YY mengaku tidak mengenal Supriadi, ia dipaksa membawa motornya ke kantor NSC Finance di Jalan Gunung Bawa Karaeng. Di kantor tersebut, motornya ditahan tanpa adanya dokumen resmi, surat tugas, atau surat keputusan pengadilan. Bahkan setelah Supriadi menghubungi pihak NSC Finance dan menjelaskan kesepakatan pembayaran tunggakan pada pukul 17.00 WITA, motor YY tetap ditahan.
Trauma mendalam dialami YY akibat kejadian ini. Ia merasa ketakutan dan terancam karena digiring paksa oleh empat orang laki-laki tanpa surat tugas resmi. "Ini perampasan secara nyata di depan umum yang dipertontonkan oleh debt collector," ungkap YY. Ayah YY, H. Nur Amin, seorang jurnalis faktual.com, menambahkan bahwa putrinya mengalami trauma berat, sulit tidur, dan merasa diawasi.
Pada 6 April 2025, keluarga YY resmi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar dengan nomor register L1/45/IV/RES.1.24/2025/RESKRIM. Polisi kini tengah menyelidiki dugaan perampasan dan pelanggaran hukum lainnya.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Zulkifli Thahir (Bang Cule), mendesak Kapolrestabes Makassar untuk bertindak tegas. Bang Cule menyoroti praktik debt collector yang sering berlindung di balik aparat dan meminta polisi menghentikan aksi premanisme tersebut, terutama yang menimpa perempuan yang tidak terlibat langsung dalam tunggakan pembayaran. "Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum dan tanpa surat putusan pengadilan adalah pelanggaran. Praktik seperti ini harus dihentikan," tegas Bang Cule. IWO Sulsel berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan memberikan keadilan bagi YY. (**)
Posting Komentar untuk "IWO Sulsel Desak Kapolrestabes Makassar Bertindak Tegas, Korban Resmi Polisikan Debt Collector "