🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

JanganTutupMata LawanKekerasanSeksual

Swara Ham Indonesia News,Com.Makassar

 


Makassar, 23 Maret 2025 –  Dugaan upaya damai terjadi kembali dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Masjid Nurul Iman, Makassar, memicu kecurigaan kuat akan adanya pembiaran, bahkan pembelaan terhadap pelaku.

Berdasarlan Laporan polisi yang dibuat Ibu korban, Nur Farayanti, dengan nomor LP/B/179/I/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, menunjukkan adanya kebuntuan penyelidikan yang mengkhawatirkan.  

Ketidakhadiran saksi dan kesulitan ekonomi keluarga korban semakin memperkuat kecurigaan akan adanya upaya sistematis untuk menghentikan proses hukum.

UPT PPA Kota Makassar, yang mendampingi keluarga korban,  juga merasakan ketidakjelasan perkembangan kasus ini. Mereka mengaku tidak pernah menerima informasi dari kepolisian.  

Ketua TRC UPT PPA Kota Makassar, Makmur,  dengan tegas menyatakan bahwa upaya damai dalam kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).  

Ia mendesak Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk segera mencopot penyidik PPA Polrestabes Makassar yang diduga memfasilitasi upaya damai tersebut. Makmur menilai tindakan penyidik tersebut telah menghambat proses hukum dan merugikan korban secara psikologis. 

Adanya bukti-bukti kuat, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil asesmen korban, seharusnya menjadi dasar untuk memproses kasus ini secara hukum. (R35)

Posting Komentar untuk "JanganTutupMata LawanKekerasanSeksual "