🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Himbauan Polres Bengkulu Utara tak diindahkan,Para oknum Pelaku tambang Pasir ilegal Masih Beroperasi ,,

Swara Ham Indonesia News, Com. Bengkulu Utara

Bengkulu Utara,17 Maret 2025 - Himbauan larangan adanya galian c tambang pasir yang di keluarkan aparat penegak hukum polres Bengkulu Utara nampaknya tidak diindahkan oleh para oknum oknum penambang pasir di wilayah kecamatan air padang kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media dilapangan Senin 17/3/25 ditemukannya beberapa galian c tambang pasir pantai yang diduga ilegal menjamur di kabupaten Bengkulu Utara salah satunya di kecamatan air padang,meskipun himbauan larangan telah dikeluarkan aparat penegak hukum polres Bengkulu Utara namun kegiatan penambangan pasir tersebut masih saja beroperasi setiap harinya yang diduga dilakukan secara terang-terangan.

Pasalnya"Kian maraknya pertambangan galian c ilegal diwilayah sepanjang pesisir Pantai kecamatan Ketahun berdampak negatif yang diperoleh dari penambangan pasir laut karena penambangan pasir laut secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara cepat dilakukan. 

Beberapa dampak negatif yang nyata terlihat dari penambangan pasir laut adalah sebagai berikut :

(1) Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai. 

(2) Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.

(3) Semakin meningkatnya pencemaran pantai. 

(4) Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut. (5) Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan. 

(6) Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut. 

(7) Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.

(8) Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut. 

(9) Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai. 

(10) Timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.

Menurut pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang tidak mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan adanya aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah pesisir pantai kecamatan air padang yang melawan hukum diduga mendapatkan omset juta'an rupiah setiap harinya.

Pewarta(ad/tim)

Posting Komentar untuk "Himbauan Polres Bengkulu Utara tak diindahkan,Para oknum Pelaku tambang Pasir ilegal Masih Beroperasi ,, "