Hak Pekerja Terlindungi! SPIKER Sulsel Berhasil Dongkrak Upah di UD Naga Mas*
Swara Ham Indonesia News,Com.Makassar
Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKER Sulsel) berhasil memperjuangkan hak-hak 51 pekerja tidak tetap di UD Naga Mas. Setelah melakukan serangkaian mediasi dan advokasi intensif, SPIKER Sulsel berhasil menaikkan upah para pekerja sebesar 50% dan memastikan seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, para pekerja menghadapi upah rendah dan minimnya jaminan sosial. Status mereka sebagai pekerja tidak tetap memperparah kondisi ini. Dalam konfirmasi melalui sambungan seluler (19/3/2025), Sekretaris SPIKER Sulsel, Restu, menjelaskan upaya maksimal SPIKER Sulsel dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk mediasi intensif dengan manajemen UD Naga Mas. Upaya tersebut meliputi mediasi upah, advokasi jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta desakan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Hasilnya positif. Pimpinan UD Naga Mas, Bapak Narto, telah mendaftarkan dan melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 51 pekerjanya. Kenaikan upah 50% juga telah disepakati dan akan segera diimplementasikan.
"Ini kemenangan besar bagi para pekerja dan bukti nyata komitmen SPIKER Sulsel dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Selatan," ujar Restu. "Semoga keberhasilan ini menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih memperhatikan hak-hak pekerja dan memberikan jaminan sosial memadai."
Restu menambahkan SPIKER Sulsel akan mengawasi implementasi kesepakatan ini dan memastikan UD Naga Mas konsisten memberikan upah layak dan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya. SPIKER Sulsel juga akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh sektor usaha di Sulawesi Selatan. (R35)
Posting Komentar untuk "Hak Pekerja Terlindungi! SPIKER Sulsel Berhasil Dongkrak Upah di UD Naga Mas*"