Tanah Milik Hajjah Sumrah di Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman Kini Menuai Sorotan.
Swara Ham Indonesia News,Com.Polman
POLMAN- SULBAR -Tanah yang berstatus milik Hajjah Sumrah berdasarkan Sertifikat Hak Milik(SHM) yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Polman (Polewali Mandar) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2004 Nomor 525 bahkan bukti penguasaan itu di tandai dengan adanya baleho besar bertuliskan nama Hajjah Sumrah diareal lokasi tersebut namun ironisnya tanah itu kini menuai sorotan
Lokasi yang terletak dikelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali kabupaten Polman Sulawesi Barat dengan luas 6.881 m2 telah di kuasai Hajjah Sumrah. Meskipun dalam proses penguasaan lokasi terjadi aksi protes yang dilakukan keluarga Bapak Baco Commo menjadi lawan Ibu Hajjah Sumrah. Melalui sambungan Via WhatsApp, saat di konfirmasi, Ibu Hajjah Sumrah mengungkapkan pihaknya bukan tanpa alasan menguasai lokasi tersebut hal ini didasarkan adanya Sertifikat Hak Milik No. 525 bahkan melakukan pembayaran pajak sejak tahun 2004 hingga sekarang.
"Dari tahun 2004 sampai sekarang pajaknya saya bayar terus", ungkap Hajjah Samrah
Disamping itu Hajjah Samrah memiliki putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), putusan Peninjauan Kembali (PK), dari Mahkamah Agung (MA). Namun yang mengherankan bahkan menjadi pertanyaan pihak Ibu Hajjah Sumrah, hasil penyelidikan Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menghentikan permasalahan ini. Maka dari itu ia meminta keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto bpk Kapolri dan Kapolres,
"Dasar penguasaan kami kuat dan jelas serta tidak ada alasan untuk menghentikan kami karena legalitas sesuai administrasi bahwa tanah itu milik kami ", tambahnya
Dikatakan Ibu Hajjah Sumrah, lokasi ini hendak dikuasai oleh pihak lawan dengan berdalih putusan 52 sedangkan perkara ini masuk perkara 31, dimana perkara 31 dimenangkan oleh Bapak Pabokkari Iye, Na Coma bersama Bapak Baco Dakke, setelah itu Hj Sumrah membeli lokasi tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali
(PK) dan putusan Pengadilan ke Pertanahan yang memperbolehkan untuk memperjual belikan dan menerbitkan sertifikat atas tanah yang dimaksud
"Atas dasar putusan itu saya beli. Dan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 2004 Nomor 525 atas nama saya", ungkapnya.
Didampingi Ketua LSM Pemburu Keadilan (LPK) Bapak Robert, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah bersengketa dengan Bapak Baco Commo, dalam hal ini Ibu Hajjah Sumrah hanya pembeli dari Bapak Pabokkari Iye, Na Coma. Adapun terjadi jual beli maka dilakukan pengurusan pembuatan sertifikat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) dan Pengadilan yang di menangkan Iye, Na Coma.
"Atas dasar itulah Ibu Hajjah Sumrah mengusulkan pembuatan sertifikat ke Pertanahan, namun perjalanannya lokasi tersebut tiba-tiba digugat dan hendak dieksekusi oleh Bapak Baco Commo tanpa sepengetahuan Iye, Na Coma," ungkap Robert
Setelah Pengadilan tinjau ulang ternyata ekseskusi dibatalkan karena ekseskusi dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum karena adanya rekayasa oleh Pengadilan Negeri, dan gugatan Bapak Baco Comoke (PTUN) tetap dimenangkan oleh Pertanahan dan Ibu Hajjah Sumrah," terang Robert.
"Saya tetap meminta perlindungan hukum,untuk ditegakkan keadilan. Karena negara kita ini negara hukum semua Aparat Penegak Hukum (APH) harus netral", terangnya.
Atas kejadian ini Hajjah Sumrah meminta keadilan kepada semua jajaran baik pihak APH serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) begitupun lembaga yang memberikan dukungan positif ia berharap keadilan akan tetap menjadi prioritas utama dalam mengambil keputusan dan langkah hukum tetap akan ia jalani saat ada proses tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Posting Komentar untuk "Tanah Milik Hajjah Sumrah di Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman Kini Menuai Sorotan. "