🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Jacob Ereste : *Perusahaan Perkebunan dan Milik Perseorangan Yang Menjarah Lahan Hutan di Indonesia Dengan Semena-mena*

Swara Ham Indonesia News, Com

Rilis daftar subyek hukum dan perusahaan yang mendapat pengampunan atas keterlanjuran pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau telah  menikmati kebijakan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adapun daftar perusahaan pengelola kebun kelapa sawit di kawasan hutan ini tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.

Keputusan Menhut tentang Daftar Subyek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan yang sedang diproses atau telah ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan sesuai kriteria pasal 210 A UU Cipta Kerja, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Proses Pengampunan terhadap Koorporasi Pengelola 51.000 hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau ini, seperti termuat dalam rilis Kemenhut 14 Februari 2025.

Sejumlah subyek hukum (perusahaan, kelompok, koperasi dan individu) yang ada di Indonesia telah terdata di Kementerian Kehutanan pada era Menteri Kehutanan dijabat oleh Siti Nurbaya. Sejumlah subyek hukum itu telah mengajukan permohonan sesuai pasal 110 A  dan pasal 110 B UU Cipta Kerja. Permohonan terbanyak berada di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah.

Dalam SK Menteri Kehutanan tercatat 436 subyek hukum yang ada di seluruh Indonesia. Total luas kebun sawit yang ada di dalam kawasan hutan ini  mencapai 1,1 juta hektar. Seluas 790.000 hektar dapat diproses, sementara yang 317.000 hektar sudah ditolak. Artinya akan dijerat oleh sanksi hukum sebagai tindak pidana yang berlaku. Dari 118 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.

Diantara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan milik perseorangan itu diantarsnya ada Musim Mas, Salim Ivomas, Mahkota Group dan PTPN IV ( Eks PTPN V), Adi dkk, PT. Afinulia Agrolestsri, PT. Aditya  Palma Nusantara, PT. Agro Mitra Rokan, PT. Agro Sarimas Indonesia, PT. Air Jernih, PT. Air Kampar, PT. Bina Pitri Jaya,   PT. Bumi Sawit Perkasa, PT. Central Warisan Indah Makmur, PT. Ciliandra Perkasa, dan PT. Citra Sardela Abadi.

Semua perusahaan dan pengusaha kebun kelapa sawit ini telah melakukan penambahan hutan tanpa hak (tanpa ijin) sehingga dapat dijerat dengan sanksi  hukum yang berat.

Pertanyaan yang membingungkan adalah, sejak diketahui oleh pemerintah semasa Kementerian Kehutanan dijabat oleh Siti Nurbaya semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,  mengapa ada kesan pembiaran, atau setidaknya menjadi patut diduga adanya persekongkolan dengan membiarkan perkebunan itu menikmati kawasan hutan secara luar, sehingga berbagai pihak patut diduga telah ikut menikmati hasil dari penjarahan hutan dengan semena-mena serta mengabaikan hukum yang berlaku.

Banten, 15 Februari 2025

Posting Komentar untuk "Jacob Ereste : *Perusahaan Perkebunan dan Milik Perseorangan Yang Menjarah Lahan Hutan di Indonesia Dengan Semena-mena*"