🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Di Duga Polres Deli Serdang Tangkap Lepas Perlindungan Anak Di Bawa Umur

Swara Ham Indonesia News,Com.Deliserdang

Deli Serdang – Kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak di Kabupaten Deli Serdang tengah menjadi sorotan Oleh Warga Masyarakat Se Indonesia, Sorotan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/751/VII/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, yang mana Ibu S (inisial) telah melaporkan RF (inisial) yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Tanjung Morawa.

Laporan tersebut terkait dugaan hubungan tidak pantas antara RF (17) dan anak kandung pelapor, D (14), yang dipergoki warga dalam satu kamar di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.

Didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH PENJARA, Syahbudi SH dan tim, Ibu S melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Kemudian, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024, perkara ini telah masuk tahap penyidikan dan gelar perkara telah dilakukan.

Selanjutnya, pada 18 November 2024, SP2HP terbaru menyebutkan bahwa RF telah ditangkap dan penyidik tengah melengkapi berkas untuk dikirim ke kejaksaan.

Namun, perkembangan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar, disebabkan pada 21 Januari 2025, kuasa pelapor mendatangi Sekolah Negeri  Lubuk Pakam, tempat RF bersekolah, dan mendapatkan informasi mengejutkan bahwa RF masih aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar. 

Lebih lanjut, pihak sekolah menyatakan bahwa RF sempat dipanggil ke ruang Bimbingan dan Konseling (BP) saat akan ditangkap oleh personel Polresta Deli Serdang, tetapi belakangan disebut bahwa telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

Mendapati kejanggalan ini, kuasa hukum pelapor langsung konfirmasi ke  Polresta Deli Serdang dan bertemu dengan penyidik bernama Okta. Penyidik menyampaikan bahwa telah terjadi perdamaian di desa pada 6 November 2024. 

Pernyataan itu memunculkan kebingungan, mengingat SP2HP tertanggal 18 November 2024 justru menyebutkan bahwa RF telah ditangkap.

“Apakah ini drama tangkap lepas dari Polresta Deli Serdang?” ujar Syahbudi SH, kuasa hukum pelapor sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan PENJARA, menyoroti adanya potensi ketidaksesuaian dalam proses hukum kasus ini.

Hingga kini, kuasa pelapor belum menerima SP2HP terbaru sejak 18 November 2024. Pihaknya juga telah mengajukan surat keberatan kepada Kapolresta Deli Serdang pada 21 Januari 2025.

Syahbudi menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak termasuk dalam kategori extraordinary crime, sehingga surat perdamaian tidak serta-merta dapat menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Kuasa pelapor berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Deli Serdang dapat memberikan kejelasan dan menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Informasi Penasehat Hukum ISMAIL SITOMPUL,SH,MH, YANTI, SE, IMELDA RAHMA YENI ,SH )

Posting Komentar untuk "Di Duga Polres Deli Serdang Tangkap Lepas Perlindungan Anak Di Bawa Umur"