🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Di Duga Kepala desa Bukan Kepala desa Yang Mematuhi Undang Udang Dari Pemerintahan Daerah,Tetapi Kepala Desa Selaku Penguasa Desa.....?

Swara Ham Indonesia News,Com.Mandailing Natal.


Sumatra Utara Mandiling Natal (Media Swara Ham Indonesia News Com)Kepala desa  tidak bisa semena-mena dengan jabatannya, salah satunya terkait pemberhentian perangkat desa. Pasalnya Kades dalam hal memberhentikan perangkat desa harus mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati melalui camat. Namun berbeda dengan  Kepala Desa Ujung Marisi Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang memberhentikan perangkat desanya secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Pemberhentian sepihak itu di alami salah seorang perangkat Desa Ujung Marisi yang menjabat kasi pelayanan dan kesejahteraan Desa ujung marisi.

Ahmad Rifai telah mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada kepala desa namun tidak di indahkan, bahkan Ahamad Rifai juga telah membuat surat keberatan kepada camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan ke  Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal serta Ke Bupati Mandailing Natal.

Menurut Ahmad Rifai, Kepala Desa Ujung Marisi dengan sengaja memberhentikannya  tanpa alasan yang jelas dan dasar yang jelas serta tanpa regulasi yang sesuai dengan aturan ketentuan yang ada.

"Pemberhentian perangkat desa tanpa ada rekomendasi dari camat dan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Ia juga meminta kepada Bupati Madina agar mengevaluasi ketidakdisiplinan dan kesewenangan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tanpa mengikuti aturan administratif sesuai aturan.

"Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan Kepala Desa Ujung Marisi terkait penyalahgunaan jabatan dan tidak paham aturan dan ketentuan UU yang melakukan pemberhentian secara sepihak," Ucap ahmad(Informasi Penasehat Hukum  ISMAIL SITOMPUL ,SH ,MH, YANTI, SE , IMELDA RAHMA YENI ,SH )

Posting Komentar untuk "Di Duga Kepala desa Bukan Kepala desa Yang Mematuhi Undang Udang Dari Pemerintahan Daerah,Tetapi Kepala Desa Selaku Penguasa Desa.....?"