🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

PELANTIKAN KEPALA DAERAH TERPILIH YANG TAK BERSENGKETA KEMBALI TERTUNDA*

Swara Ham Indonesia News, Com. Soppeng

Soppeng, swarahamindonesianews.com - Pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden kemungkinan BATAL terlaksana.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito juga mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah. Putusan yang dimaksud Tito penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025. 

Pun begitu Informasi dari Kabag Protokol Kemendagri yang diterima oleh Tim dari pasangan SUKSES, untuk pelantikan perkiraan pelaksanaannya antara Tanggal 18 - 20 Februari 2025 dengan menunggu hasil dari Sidang Dismisal.

SUKSES adalah tagline dari Pasangan Calon Bupati & Calon Wakil Bupati "H. Suwardi Haseng, SE - Ir. Selle KS Dalle" sebagai pasangan yang terpilih di Kab.Soppeng.

Apa itu Sidang Dismisal ?

Sidang dismisal adalah proses pengadilan yang memutuskan untuk mengakhiri atau menolak kasus yang sedang berlangsung. Dalam sidang dismisal, hakim memutuskan bahwa kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dilanjutkan.

Dalam konteks hukum, dismisal dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti:

1. Kurangnya bukti: Jika tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan, maka kasus dapat dibatalkan.

2. Kesalahan prosedur: Jika prosedur pengadilan tidak diikuti dengan benar, maka kasus dapat dibatalkan.

3. Kurangnya yurisdiksi: Jika pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut, maka kasus dapat dibatalkan.

Sidang dismisal dapat terjadi pada berbagai tingkat pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tinggi.

Dalam beberapa kasus, dismisal dapat dibagi menjadi beberapa jenis, seperti:

1. Dismisal dengan prejudice: Kasus dibatalkan dan tidak dapat diajukan kembali.

2. Dismisal tanpa prejudice: Kasus dibatalkan, tetapi dapat diajukan kembali jika ada bukti baru.

Sidang dismisal dapat memiliki dampak yang signifikan pada kasus yang sedang berlangsung, sehingga penting untuk memahami proses dan konsekuensi dari dismisal.

uLLah_SHI

Posting Komentar untuk "PELANTIKAN KEPALA DAERAH TERPILIH YANG TAK BERSENGKETA KEMBALI TERTUNDA*"