🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Kapolsek Indrapura AKP REYNOLD SILALAHI, SH Dan Kanitreskrim Polsek Indrapura IPTU M,SIREGAR Bersama Anggota Opsonal Melakukan Penanvkapan

Swara Ham Indonesia News,Com.Batubara

Kapolsek Indrapura   AKP Reynold Silalahi, SH  dan  Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU MANAHAN SIREGAR bersama anggota opsnal  Melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP pidana dengan lapor.Pol.LP/B/04/1/ 2025/ Spkt/ Polsek Indrapura/ Polres  Batu Bara/ Polda Sumut

Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Sekira pukul 14.00 Wib.Kejadian Di Dusun lV Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten  Batu Bara.

 Korban Sumini,Jenis Kelamin Perempuan , Umur 41 Thn , Agama Islam ,  Pekerjaan Ibu Rumah Tangga , Alamat Dusun Vl Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten  Batu Bara dengan tersangkanya  Tersangka ,Muklis Daulay Residivis April 2024 Jenis Kelamin Laki Laki Umur 42 Tahun ,Agsma Islam

 Pekerjaan Wiraswasta, Alamat  Dusun lll Desa Simpang Gambus Kecamatan  Lima puluh Kabupaten Batu Bara .

Adapun saksi adalah Muahmad Hadi Tiya  , Jenis Kelamin Laki Laki Umur 17 Tahun Agama Islam Pelajar Alamat Dusun Vl Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Jenis Kelamin Perempuan

Umur 50 Tahun Pekerjaan Ibuk Ruma Tangga Alamat Dusun IV Desa Titi payung Kecamatan Air putih Kabupaten  Batu bara 

Kornologis  Ke Jadian:

Pada Hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Sekira Pukul 14.00 Wib ,Di Dusun Vl Desa Titi Payung telah terjadi peristiwa

Pencurian  yang di lakukan oleh Muklis kepada seorang pelapor bernama Sumini yang mengakibatkan 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda CB 150R Tipe CB15A1RRFM/T.E 6889 XJ. Warna Wite Blue Thn pembuatan 2014 Nomor Rangka MH1KC4116EK226533 Momor mesin KC41E222551. 

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan ke polsek indrapura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negera republik indonesia .

Selanjutnya atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi,unit reskrim polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa Pencurian yang di alami oleh korban dan menurut keterangan saksi saksi.

Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 Sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek memerintahkan  kanit reskrim IPTU M.SIREGAR  melakukan penangkapan terhadap seorang yg di duga tersangka yang  telah melakukan pencurian  tersebut berada di Desa Pematang Panjang Setelah Diamankan dan di interogasi mengakui perbuatannya telah mencuri Sepeda motor Tersebut  dan menjual Kepada BUDI (Lidik) seharga Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) hingga saat ini masih di lakukan pengejaran terhadap Budi dan Barang Bukti Sepeda motor Selanjutnya  tersangka dibawa ke polsek indrapura untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Lengkapi Mindi  Riksa saksi dan pelaku Sita Barang, Bukti ,Gelar tahap awal ⁠Ungkap Pelaku lainnya Proses Lanjut  Surat perintah Penahanan. Limpah ke JPU (Informasi Penasehat Hukum  ISMAIL SITOMPUL, SH,MH, YANTI ,SE ,IMELDA RAHMA  YENI ,SH )

Posting Komentar untuk "Kapolsek Indrapura AKP REYNOLD SILALAHI, SH Dan Kanitreskrim Polsek Indrapura IPTU M,SIREGAR Bersama Anggota Opsonal Melakukan Penanvkapan"