Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU M,SIREGAR Memimpin Penangkapan Pelaku Di Duga Tindak Pidana Pencurian
Swara Ham Indonesia News,Com.Batubara
Giat unit reskrim Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU MANAHAN SIREGAR bersama anggota opsnal Melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pecurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H Pidana.dengan ket.laporan polisi LP/B/3/ l /2025/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara / Polda Sumut.
Tersangka Ramli Nasution, Lk 42 thn,Agama Islam,Pekerjaan Nelayan, Alamat Desa Lalang Sunge Padang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara
Pada Hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 Sekira Pukul 03.40 Wib ,telah terjadi peristiwa Pencurian yang di lakukan oleh Ramli Nasution kepada seorang pelapor bernama M.Yasin Saragih yang mengakibatkan kehilangan 1 (satu) unit Sepeda motor No Polisi BK 2049 GW
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan ke polsek indrapura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik indonesia
Selanjutnya atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi,unit reskrim polsek indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa Pencurian yang di alami oleh korban dan menurut keterangan saksi saksi.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 14 .00 wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin kanit reskrim IPTU M. SIREGAR melakukan penangkapan terhadap seorang yg di duga tersangka yang telah melakukan pencurian tersebut berada di Bengkel kenangan Desa Brohol ,Kecamatan Sei suka kabupaten batu bara,
Informasi Penasehat Hukum Ismail Sitompul,Sh, Mh Yanti,SE ,Imelda Rahama Yeni, Sh )
Posting Komentar untuk "Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU M,SIREGAR Memimpin Penangkapan Pelaku Di Duga Tindak Pidana Pencurian"