🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

DPW PWDPI Sumut Soroti SPBU Nakal Yang Melayani Mobil Langsir BBM Bersubsidi

Swara Ham Indonesia News,Com,Medsn

 


Sebelumnya sempat diberitakan oleh beberapa Media online beberapa waktu lalu 

perihal adanya temuan aktifitas pengisian BBM bersubsidi jenis Bio solar yang dilakukan pihak SPBU 14202113 kepada mobil panther dan mobil Box silver yang diduga merupakan angkutan mobil langsir dengan tangki yang telah dimodifikasi dan sistem pembayaran nya melalui Barcode.

Kendati berita itu hilang atau saat di klik tidak dapat ditemukan, hal ini dirasa seperti tidak mempunyai efek jera bagi pengelola SPBU dan masih melakukan pelayanan hal yang sama.

SPBU 14202113  di tepi jalan raya Kolonel Yos Sudarso Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan ini pada Minggu 12 Januari 2025 pukul 12.00 Wib tampak masih melayani para mobil langsir yang kali ini dalam versi truk Fuso terbuka bertutup kan terpal berwarna pink didapati masuk ke SPBU bersamaan dengan truck Fuso lain nya terkesan sudah mengatur jarak untuk melakukan pengisian BBM Bersubsidi tersebut.

Kuat dugaan dengan sengaja melayani truck mengisi solar yang juga sudah memodifikasi tangki agar dapat disuling ke dalam bak truck guna mendapatkan muatan yang lebih.

Hasil temuan Team Investigasi DPW PWDPI Sumut  menyesalkan kegiatan ilegal yang jelas jelas sudah melanggar UU Migas serta merugikan Negara . Terkait  hal tersebut , ketua DPW PWDPI Sumut angkat bicara  Medan pada Selasa 21 /1-2025 .

menurutnya Pertamina sebagai perseroan yang ditunjuk oleh Negara mengurus Migas untuk memenuhi keperluan masyarakat dianggap paling bertanggung jawab dan perlu bersikap tegas serta memberikan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Bila hal ini tidak diterapkan maka tidak menutup kemungkinan akan  semakin banyak oknum SPBU - SPBU nakal berani bermain dalam penyalah gunaan penyaluran BBM subsidi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah undang-undang utama yang mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia. 

Sanksi Penyalahgunaan Migas Pasal 55 yang berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara dan denda , ungkapnya. 

Menyoroti hal ini DPW PWDPI Sumut meminta pihak PT Pertamina bertindak tegas kepada SPBU SPBU nakal yg masih melayani mobil langsir BBM bersubsidi(Informasi Penasehat Hukum Ismail Sitompul,Sh ,Mh ,Imelda Rahama Yeni ,SH, Yanti ,SE)

Posting Komentar untuk "DPW PWDPI Sumut Soroti SPBU Nakal Yang Melayani Mobil Langsir BBM Bersubsidi "