Sebanyak 50 Karyawan UD Naga Mas Produsen Kecap di Gowa Keluhkan Rendahnya Gaji yang di Terima di Bawah Standar UMR*
Swara Ham Indonesia News,Com
GOWA – Sebanyak 50 karyawan UD. Naga Mas, produsen kecap Dua Jempol yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengeluhkan rendahnya gaji yang mereka terima dan ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Para pekerja meminta pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa, segera bertindak tegas untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Seorang karyawan yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa gaji yang diberikan perusahaan hanya Rp 57.000 per hari, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami bekerja keras setiap hari, tetapi upah yang kami terima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, kami tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Kami merasa hak kami diabaikan," ungkapnya dengan nada kecewa.
Ancaman Pidana Bagi Pengusaha
Praktik pemberian upah di bawah standar ini merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi pidana berupa:
- Penjara selama 1 hingga 4 tahun, atau
- Denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Selain itu, ketiadaan jaminan sosial bagi pekerja juga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Jika terbukti, pemilik usaha dapat dijerat hukuman berupa:
- Pidana penjara maksimal 8 tahun, atau
- Denda maksimal Rp 1 miliar.
Para pekerja UD. Naga Mas mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa untuk segera turun tangan. Mereka berharap dilakukan inspeksi mendalam terhadap perusahaan, serta diberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap kondisi ini. Kami hanya ingin hak-hak kami sebagai pekerja dipenuhi sesuai undang-undang,” ujar salah seorang karyawan lainnya.
Menanggapi keluhan pekerja UD. Naga Mas di Gowa, pemerhati sosial Jupri menyoroti rendahnya gaji dan ketiadaan jaminan sosial sebagai bukti lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan.
"Pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, harus segera bertindak tegas. Pelanggaran ini serius dan mengabaikan hak pekerja yang dilindungi undang-undang," tegas Jupri, Rabu (25/12/2024).
Ia menekankan pentingnya sanksi untuk memberikan efek jera serta memastikan perlindungan tenaga kerja yang adil dan manusiawi. Jupri berharap inspeksi segera dilakukan dan hak pekerja dipenuhi sesuai aturan.
Langkah tegas dari Dinas Tenaga Kerja sangat dinantikan untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan demi melindungi hak-hak pekerja.
Kasus ini menjadi perbincangan diantara para pekerja, juga menjadi pengingat bagi perusahaan lain agar mematuhi peraturan yang berlaku, demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.
*Andi Rosha*
Posting Komentar untuk "Sebanyak 50 Karyawan UD Naga Mas Produsen Kecap di Gowa Keluhkan Rendahnya Gaji yang di Terima di Bawah Standar UMR*"