🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Penghinaan terhadap Wartawan: Polres Soppeng Lakukan Penyelidikan

Swara Ham Indonesia News,Com

SOPPENG -- Kasus penghinaan terhadap Andi Mul Makmun, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, kini bergulir di Polres Soppeng. 

Kepala Bahagian Hukum IWO Soppeng, Mustakim SH, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Reskrim Polres Soppeng dengan nomor B/567/RES/1.14/2024/RESKRIM terkait penyelidikan.

Menurut Mustakim, kasus ini bermula dari laporan Andi Mul Makmun tentang dugaan tindak pidana penghinaan oleh seorang lelaki (A) yang merasa terganggu oleh berita tentang tambang di Mapolres Soppeng pada tanggal 20 Desember 2024. 

Berita tersebut berjudul "Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang di Laempa Tetap Eksis" yang diterbitkan oleh media online (Wartasulsel.id) pada 18 Juni 2024.

"Mustakim menjelaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas IWO Soppeng dan akan terus diikuti perkembangannya". imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu. Nurman SH. MH, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan telah mencapai tahap SP2HP. pungkas Nurman.  (***)

Posting Komentar untuk "Penghinaan terhadap Wartawan: Polres Soppeng Lakukan Penyelidikan"