Pengadilan Negeri Bone telah menjatuhkan vonis terhadap Mustakim Bin Tola atas kasus tindak pidana pencabulan.
Swara Ham Indonesia News, Com
Mustakim, yang diketahui berprofesi sebagai marbot masjid di salah satu masjid di Desa Nagauleng, Kecamatan Cendrana, Kabupaten Bone, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiana, S.H., dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dalam sidang tuntutan yang digelar pada (18/12/2024)
Namun dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim pada (23/12/2024), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama. Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Mustakim selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan hingga hukuman selesai dijalani.
Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, dinyatakan akan dikembalikan kepada korban.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu, (28/12/2024), pihak keluarga korban mengungkapkan harapannya agar hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi bentuk keadilan bagi korban.
Jupri, seorang pemerhati masalah sosial dan kemasyarakatan, memberi tanggapannya terkait kasus ini. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan perempuan."
“Kejadian ini menjadi peringatan bahwa pelecehan atau kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat yang aman, seperti rumah ibadah. Perlu ada edukasi dan perhatian yang lebih besar untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang,” ujar Jupri.
"Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. “Keluarga, komunitas, dan lembaga keagamaan harus aktif berperan dalam membangun kesadaran akan bahaya kekerasan seksual serta mendukung korban yang membutuhkan bantuan,” tambahnya. "
"Jupri berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, sekaligus memastikan hukuman yang diberikan kepada pelaku dapat memberikan efek jera.(inf.AR)
Posting Komentar untuk "Pengadilan Negeri Bone telah menjatuhkan vonis terhadap Mustakim Bin Tola atas kasus tindak pidana pencabulan. "