Soppeng - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan  fitnah kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Mahmud Bin H. Abdul Rahman (47), resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum  tersebut ke Polres Soppeng pada Kamis, 26 Desember 2024. 

Laporan ini teregister di Piket Fungsi Sat Reskrim Polres Soppeng dan menyebutkan terlapor bernama A.APPA, yang berdomisili di Appalaringe, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.Dalam laporannya, Mahmud mengaku dirugikan secara moral dan sosial akibat unggahan di media sosial yang memvonis dirinya hal yg tidak benar dan mengeluarkan kata yg tidak pantas sehingga diduga terjadi pencemaran nama baiknya.

Dalam pernyataannya , Mahmud Bin H. Abdul Rahman, menyampaikan harapannya agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan adil.

”Saya merasa ini sudah mencederai kehormatan dan nama baik saya. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Mahmud

Ia menyoroti maraknya kasus pencemaran nama baik di media sosial yang sering kali berujung pada perpecahan dan konflik di masyarakat.

”Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangani kasus ini secara profesional, tetapi juga meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat tentang etika bermedia sosial,” tandasnya.

Kendati demikian , kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomunikasi dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Sumber dari kalangan awak media yg sempat membaca ocehan  inisial AP yg tidak pantas di medsos dan WA group itu perlu pihak APH menggali siapa  dalang dibelakang ini semua sehingga AP yg diduga keras memusuhi M dan A ,atau apakah AP merasa dirugikan oleh LSM dan wartawan A dan M ?

      Sumber lain juga menyebutkan kalau AP akan membawa saksi ke penyidik kalo dipanggil yg diduga pernah merasa diperas dan bahkan ada bukti melalui kiriman rekening tanpa menyebut siapa yg kirim uang tersebut.

Yang jelas para Nara sumber dari publik berharap kiranya Polres Soppeng serius menangani kasus UU ITE dan perbuatan melawan hukum  yg selama ini sangat meresahkan.(Tim SHI)