🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

KENAIKAN UMK KOTA TARAKAN SEBESAR,272.000,TAHUN 2025

Swara Ham Indonesia News,Com,Tarakan 12 Desember 2024


Saat sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Tarakan Menetapkan Upah Minimum Kota Tarakan tahun 2025

Melalui  Sidang pleno ini,telah di sepakati kenaikan UMK Kota Tarakan sebesar 272.000, lebih besar dari tahun 2024

Sidang Pleno ini di hadiri oleh Anggota Dewan Pengupahan Kota Tarakan, bertempat di Ruang pertemuan kantor wali kota Tarakan,

Dihadiri oleh Nara sumber dari pemerintah ,H.Agus Susanto,S.Sos M.AP

Dr.Saiful Anwar.SE.M.Si

H.Hanto Dismoko S.Sos

Nara sumber APINDO 

Zaini Mukmin B.Sc

Berta Roida SH

Dan Nara sumber dari Serikat Kerja

Abustang SPd.SD

Andi Sudarmono S.Kom

Kesemuanya dari FSP Kahutindo dan SP.Kahut

Kita ketahui bersama UMK adalah standar upah Minimum yang di tetapkan untuk masing masing kabupaten atau kota,didalam suatu Provinsi,UMK biasanya lebih tinggi dari UMP.karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut 

Adapun dasar hukum, untuk menetapkan UMK

1.undang undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketanagakerjaan

2.undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja

3.peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan

4.keputusan presiden Republik Indonesia nomor 107 tahun 2024 tentang Dewan Pengupahan 

Hasil perhitungan upah minimum kota(UMK,) Tarakan tahun 2025

1.Formula perhitungan upah minimum kota Tarakan sebagai berikut 

UMK 2025=UMK2024+ Nilai kenaikan UMK 2025

2.Nilai kenaikan UMK Kota Tarakan tahun 2025, sebesar 6,5 % dari upah minimum kota tahun 2024

3.Nilai kenaikan Upah Minimum Kota Tarakan tahun 2025 sebagimana di maksud mempertimbangkan

a.pertumbuhan ekonomi

b.Inflasi 

c.Indeks tertentu 

Hasil perhitungan Upah Minimum Kota Tarakan tahun 2025 adalah Rp.4.188.174+272,231,31=Rp.4.460.405,31

Hasil ini sudah di sepakati oleh Anggota Dewan Pengupahan Kota Tarakan 

Mengenai  kenaikan upah tahun ini,tak terlepas dari dukungan teman teman Serikat kerja FSP.Kahutindo dan sp.kahut,yang tersebar di dua PUK,Intraca dan Idec

Media Swara Ham Indonesia, sempat bincang bincang dengan beberapa pengurus Serikat kerja yang ikut mengawal UMK, mereka senang dan bersyukur semoga mereka bisa hidup lebih layak dengan adanya kenaikan upah ini

Reporter.Herman Hs

Posting Komentar untuk "KENAIKAN UMK KOTA TARAKAN SEBESAR,272.000,TAHUN 2025"