KELUARGA KORBAN ADITYA KECEWA LAMBANNYA PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN DI POLRES BULUKUMBA
Swara Ham Indonesia News,Com,
Gowa, 7 Desember 2024 – Elyas, S.H., dan Marlin, S.Sos., S.H., M.H., selaku tim kuasa hukum keluarga korban Aditya, menyampaikan kekecewaan mereka atas lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa Aditya. Dalam wawancara di Café Phinisi, Gowa, Sabtu (7/12/2024), mereka menyoroti kinerja penyidik Polres Bulukumba yang dinilai sangat lamban menangani kasus ini.
“Kejadian ini terjadi pada 4 November 2023, dan laporan polisi telah dibuat pada 5 November 2023 dengan nomor laporan *LP/B/663/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN*. Namun, hingga saat ini, lebih dari setahun berlalu, kasus ini masih berada di tahap penyidikan tanpa ada kejelasan siapa pelaku utama,” ujar Elyas, S.H.
Lambannya proses penyelidikan di polres bulukumba menjadi tanda tanya besar dalam mengungkap motif pembunuhan tersebut, meskipun penyidik telah memeriksa sebanyak 36 saksi. “Kami sangat menyayangkan kinerja penyidik. Bahkan saksi kunci pada peristiwa itu baru memberikan keterangan yang sebenarnya pada 14 November 2024 setelah kami secara langsung meyakinkan beliau untuk berbicara jujur. Sebelumnya, keterangannya sering berubah-ubah karena ada pihak yang diduga mengancam dan menekan saksi kunci untuk tidak berbicara sesuai fakta kejadian yang sebenarnya, yang jelas menghambat penyelidikan dan seharusnya penyidik harus lebih cerdas dalam melihat kasus ini,” jelas Marlin, S.Sos., S.H., M.H.
Tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya transparansi dan keseriusan dalam penanganan kasus ini. “Keluarga korban terus menunggu keadilan, tetapi lambatnya penanganan oleh Polres Bulukumba sangat mengecewakan. Kami berharap penyidik dapat lebih proaktif dan terbuka dalam mengungkap fakta sebenarnya,” lanjut Elyas.
Terkait langkah hukum yang akan diambil, Elyas dan Marlin menyatakan akan mengajukan permohonan pemeriksaan saksi tambahan yang relevan. “Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, kami tidak akan ragu melaporkannya ke Propam Polda Sulawesi Selatan agar segera ditindaklanjuti,” tegas Marlin.
kami berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang. “Kami ingin pelaku yang bertanggung jawab segera ditemukan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Keluarga korban, yang telah menunggu lebih dari setahun lebih, berhak mendapatkan keadilan,” pungkas Elyas.
Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilaporkan dengan nomor LP/B/663/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN, ini telah menjadi perhatian publik, mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Keluarga korban berharap keadilan bagi Aditya dapat segera ditegakkan, dan kami akan menempuh jalur hukum lainnya jika prosesnya masih jalan ditempat, ungkap Marlin. (Restu)
Posting Komentar untuk "KELUARGA KORBAN ADITYA KECEWA LAMBANNYA PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN DI POLRES BULUKUMBA"