Kasus Dugaan Perundungan di SD Kartika XX/I Makassar Diselesaikan Melalui Mediasi di UPT PPA Kota Makassar*
*Kasus Dugaan Perundungan di SD Kartika XX/I Makassar Diselesaikan Melalui Mediasi di UPT PPA Kota Makassar*
MAKASSAR 18 Desember 2024 – Kasus dugaan perundungan yang melibatkan guru-guru di SD Kartika XX/I Makassar akhirnya menemukan solusi melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar. Mediasi ini berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 10.00 WITA, dengan hasil kesepakatan bersama antara pihak pelapor dan pihak terlapor.
Dalam pertemuan ini, pihak pertama, AAR bersama putrinya, AA, yang menjadi korban, bertemu dengan tiga guru SD Kartika XX/I yang terlibat, yakni Am, Rm, dan NM. Proses mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mufakat tanpa melalui jalur hukum.
Kesepakatan yang dicapai diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif di lingkungan sekolah. Harapan kami agar pihak sekolah dan yayasan segera berbenah, khususnya dalam memperbaiki sistem pengawasan di sekolah tersebut. "Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa siswa lain. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak," ujar AAR.
Jupri, seorang pemerhati masalah sosial dan kemasyarakatan yang turut mendampingi orang tua korban dalam mediasi tersebut, menyoroti pentingnya evaluasi mendalam dari pihak sekolah. **"Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan di sekolah. Perbaikan mendasar sangat dibutuhkan agar lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak," tegasnya.
Jupri juga menambahkan bahwa kasus seperti ini harus menjadi momentum bagi dunia pendidikan untuk meninjau ulang mekanisme perlindungan anak di sekolah.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, dengan kehadiran saksi-saksi dari pihak pendamping, Yayasan Kartika, kepala sekolah Drs. Syahrun, dan perwakilan media untuk memastikan transparansi dalam proses mediasi.
Dengan hasil mediasi ini, diharapkan SD Kartika XX/I Makassar dapat menjadi lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan siswa, serta menciptakan perlindungan maksimal bagi hak-hak anak di dunia pendidikan. (Restu/Andi Rosha)
Posting Komentar untuk "Kasus Dugaan Perundungan di SD Kartika XX/I Makassar Diselesaikan Melalui Mediasi di UPT PPA Kota Makassar* "