🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Dugaan Pungli PTLS di Pangkabinanga, Warga Setor hingga Puluhan Juta, Sertifikat Tak Kunjung Terbit

Swara Ham Indonesia News,Com,Gowa

GOWA, 7 Desember 2024 – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kembali mencuat setelah ratusan warga dari Lingkungan Mappala diundang ke kediaman Kepala Lingkungan Mappala untuk membahas persoalan sertifikat tanah pada Sabtu (7/12).  

Pertemuan tersebut dihadiri oleh warga yang telah menyetorkan berkas dan biaya pengurusan sertifikat Prona sejak tahun 2023. Namun, hingga kini sertifikat tersebut belum diterbitkan, memicu kekecewaan dan kemarahan warga terhadap Kepala Lingkungan dan Lurah Pangkabinanga.  

“Saya sudah menyerahkan berkas lengkap, termasuk biaya pengurusan yang tidak sedikit. Tapi sampai sekarang sertifikat belum juga ada kejelasan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.  

Seorang warga lainnya bahkan mengaku harus meminjam uang dari rentenir untuk membayar biaya sertifikat. “Saya harus pinjam uang dengan bunga tinggi. Kalau pinjam Rp1 juta, harus bayar Rp1,2 juta. Kalau pinjam Rp10 juta, kerugiannya bisa berlipat. Dan sampai sekarang, sertifikat kami tidak keluar juga. Ini sangat memberatkan,” tuturnya dengan nada penuh kekecewaan.  

Salah satu tokoh masyarakat setempat, "Dg Nai", juga angkat bicara terkait polemik ini. Ia mengungkapkan bahwa semua berkas dan anggaran untuk program sertifikat Prona disetorkan warga kepada Kepala Lingkungan Mappala. “Saya menduga ada kolaborasi antara Kepala Lingkungan dan Lurah Pangkabinanga dalam program PTSL ini. Warga sebenarnya tidak menuntut pengembalian dana, melainkan meminta sertifikat segera diterbitkan. Kalau dana dikembalikan, warga tetap merasa rugi. Dugaan tindak pidana pungli di sini sudah sangat jelas, ”tegas Dg Nai.  

Selama pertemuan, warga menyuarakan protes keras terhadap Kepala Lingkungan dan Lurah Pangkabinanga yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan program tersebut. Warga mempertanyakan ke mana aliran dana yang telah mereka setorkan, mengingat hasil yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.  

Menurut laporan, biaya pungutan dalam program ini bervariasi mulai dari Rp350 ribu hingga Rp20 juta per warga, tergantung luas lahan dan lokasi.  

Ketika wartawan berusaha meminta klarifikasi dari Lurah Pangkabinanga, "Maknun", ia memilih menghindar dengan alasan menghadiri acara lain. Sikap ini semakin memicu kekecewaan warga yang berharap ada jawaban langsung dari pemerintah setempat.  

Pertemuan tersebut berakhir tanpa solusi konkret, meninggalkan warga Lingkungan Mappala dengan harapan agar kasus ini segera diusut tuntas. Mereka juga berharap pihak berwenang, termasuk Polres Gowa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), segera turun tangan untuk memberikan kejelasan dan menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut ini. (Jupe)

Posting Komentar untuk "Dugaan Pungli PTLS di Pangkabinanga, Warga Setor hingga Puluhan Juta, Sertifikat Tak Kunjung Terbit"