🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Unru Hekon cs Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Swara Ham Indonesia News,Com

SOPPENG -- Pemilik Akun Facebook atas nama Unru Hekon cs dilaporkan di Polres Soppeng, Senin (26/11/2024).

Unru Hekon cs dilaporkan oleh kuasa hukum H Haeruddin atas dugaan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diposting di Facebook tanggal 24 November 2024 lalu. 

Dalam postinganya, Unru diduga melancarkan fitnah dan memberi pernyataan tertulis bahwa H Haeruddin yang merupakan saudara kandung calon Bupati Soppeng H Suwardi Haseng telah menginstruksikan seluruh kepala desa/lurah untuk memenangkan  pasangan 02 ( H Suwardi Haseng - Selle KS Dalle) dan disertai narasi jangan takut melanggar, juga dikatakan Bupati Soppeng memerintahkan H Haeruddin untuk meminta kepada satgas mengikuti terus kepala desa dan lurah. 

Kuasa Hukum H Haeruddin yaitu Zulfikar SH mengatakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini sudah dilaporkan pihaknya ke SPKT Polres Soppeng dan diterima oleh Brigpol Irmadayani SH. 

 "Laporan yang kami ajukan ini selain terlapor diancam dengan pasal KUHP juga akan dijerat dengan UU ITE sehingga yang bersangkutan bisa ditahan. Terlapor diduga menyebarkan kabar bohong," jelasnya

Sementara itu, ditempat yang sama Brigpol Irmadayani SH mengatakan bahwa laporan sudah diterima. "Laporan sudah kami terima dan akan di proses hukum selanjutnya," tandasnya.

Posting Komentar untuk "Unru Hekon cs Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik"