Polsek Labuhan Ruku Telah Mengamankan Tindak Pidana Cumor Sebagaimana Yang Di Maksud Dalam Pasal 363 Ayat 1(Satu) KUHP Pidana
Swara Ham Indonesia News,Com
Polsek Labuhan Ruku Berasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dan telah diamankan seorang Laki- laki pelaku Tindak Pidana Sp. Motor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana.
Dasar Lp 1(Satu)Nomor : LP / B / / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Kamis Tanggal 21 Juli 2024 Atas Nama Pelapor Ahmad Ruslan,di Jalan Rakyat Lingkungan Vll Kelurahn Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Korban Ahmad Ruslan Umur 37 tahun Alamat Dusun ll Cemotung, Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara
Tersangka Abdul Salim , Umur 32 Tahun , Alamat Dusun lV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Kronologis Kejadian,Pada Hari minggu tanggal 21 Juli 2024 Sekira pukul 15.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian Sepeda motor di Jalan tak kuat lingkungan Bll Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram kabupaten batu bara ,telah terjadi Pencurian Sepada Motor dari pelapor sendiri terhadap satu unit Sepeda Motor Milik pelapor jenis yamaha vega R warna perak dengan no pol bk 6916 OS, NOKA MH34D7003935994135 dan NOSIN 4D7994195 STNK Stas Nama Irwansyah dengan cara terlapor pura2 memanggil pelapor seolah olah hendak menggunakan jasa pelapor yg berprofesi sebagai penarik ojek lalu mengajak pelapor ke dalam sebuah rumah kosong yg kemudian terlapor langsung membawa pergi Sepeda Motor milik pelapor tanpa ijin dari pelapor dan hingga saat ini tidak juga dikembalikan kepada pelapor dan Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) dan membuat laporan kekantor Polsek Labuhan Ruku.
Penangkapan Atas dasar laporan korban dilakukan cek dan olah Tempat Kejadian PekaraTKP 1(Satu). Unit reskrim polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa Pencurian Sepeda Motor. yang di alami oleh korban kemudian unit reskrim polsek Labuhan Ruku dipimpin kanit reskrim IPDA HARTO PARDEDE, melakukan pecarian terhadap pelaku dan sekitar pukul 22.00 wib didapat informasi bahwa pelaku ada berada di salah satu rumah di Tanjung tiram kemudian tanpa membuang waktu Kanit Reskrim dan anggota opsnal langsung menuju pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah diinterogasi ianya mengakui perbuatannya selanjutnya kemudian pelaku di bawa ke polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut Laporan Penasehat Hukum DPP PERSATUAN WARTAWAN DUTA PENA INDONESIA (DPP ,PWDPI) Dan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia News Com.Bapak Ismail Sitompul, Sh,Mh Dan Bu Yanti,SE)
Posting Komentar untuk "Polsek Labuhan Ruku Telah Mengamankan Tindak Pidana Cumor Sebagaimana Yang Di Maksud Dalam Pasal 363 Ayat 1(Satu) KUHP Pidana"