Polres Batu Bara ungkap kasus pencurian .
Swara Ham Indonesia News,Com
Reskrim Polsek Indrapura ungkap kasus pencurian pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 sekira Pukul 16.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA MANAHAN SIREGAR melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki diduga pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4,5 dari KUHPidana. Kasus ini dilaksanakan dg laporan Polisi Nomor : LP/B/127/Xl/2024/ SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara, tanggal 20 Nopember 2024.
Dan Nomor : Sp.Kap/135/X/Res 1.8/ 2024/Reskrim, tanggal 20 November 2024 Atas Nama AFRIZAL CHANIAGO ALS ICAK di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Bangunan Nada Resto yang Terletak Dijalinsum Dusun Teratai Desa Sipare-Pare Kecamatan. Air Putih Kababupaten Batu Bara.
Selaku Pelapor Imam Saturi Lubis Umur 48 thn Alamat Jalan Cokroaminoto Lingkungan.lll Kelurahan.Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dengan tersangkanya AFRIZAL CHANIAGO Als ICAK Laki Laki Umur 41 Alamat Dusun l Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kabupaten. Batu Bara.
Kronologis Kejadian
Pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 sekira Pukul 13.00Wib pada saat pelapor sedang berada di kantor hendak mengecek CCTV melalui Handpone situasi gedung NADA RESTO milik pelapor akan tetapi disaat hendak dibuka CCTV melalui handpond tidak online /mati dan pelapor merasa curiga Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 wib pelapor sampai ke lokasi Bangunan NADA RESTO mengecek ternyata sudah terbongkar dan Hilang 4 (empat) unit kamera CCTV, 1 (satu) paket DVD ( mesin perekam CCTV) merek HIVEW/DAHWA 8 Channel Aplikasi DMSS sedang serial Number 8K07564PAZB1D78 beserta kabel, 20 (Dua Puluh) Buah Jerjak Besi jendela, 4 (empat) Lembar pintu kamar mandi terbuat dari Aluminium, 2 (buah) Lembar pintu kaca dan 1 (satu) Peaces tabung air Terbuat dari piber Atas Kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian
Dan atas laporan tersebut , Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA MANAHAN SIREGAR melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi dugaan pelaku yang melakukan pencurian di Gedung Nada Resto tersebut. Kemudian petugas mencari keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Lingkungan ll Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, dan mengamankan pelaku mengaku bernama AFRIZAL CHANIAGO ALS ICAK dan dari rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti berupa 4(empat) set CCTV Kabel cctv Mesin perekam CCTV merek HIVEW /DAHWA oleh pelaku mengakui perbuatannya.
( Laporan Penasehat Hukum DPP'PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA(PW,DPI)Dan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia News Com.Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Bu Yanti,SE)
Posting Komentar untuk "Polres Batu Bara ungkap kasus pencurian ."