Penyuluhan Perpol No.4 Tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa dan penyuluhan KTA,Satpam
Swara Ham Indonesia News,Com,Tarakan tanggal,23 Nopember 2024
AKP Budi Santoso yang mewakili Kapolres Tarakan, membuka acara penyuluhan Perpol no.4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa dan penyuluhan KTA Satpam yang dihadiri sekitar 60 orang dari 33 instansi pemerintah dan Swasta, bertempat di Swissbell Hotel .Materi yang dibawakan oleh IPDA Akil Sirait,Kasubdit Satpam Ditbinmas Polda Kaltara,dan IPDA Yanuar PS Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Tarakan adalah Peraturan kepolisian Negara nomor 1 tahun 2023 adalah perubahan atas peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor.4 tahun 2020 tentang pengamanan Swakarsa,jelas Akil pada Sabtu,23 Nopember 2024
Dalam sosialisasi itu,lanjut dijelaskan soal pergantian warna seragam Satpam dengan Sosialisasi ini di lakukan dalam rangka optimalisasi aksi menuju anggota satuan pengamanan (Satpam) yang tangguh dan profesional,guna mendukung terciptanya Satpam yang profesional dalam melaksanakan tugas .
Dalam wawancara Media dengan AKP,Budi Santoso,di jelaskan bahwa aturan ini sudah lama berjalan tapi fakta nya masih banyak Satpam yang masih memakai seragam lama yg mirip dengan serangan Polisi' dan itu akan di tertipkan,dan dikirim kan pemberitahuan ke Instansi tempat mereka bekerja,lebih lanjut di sampaikan IPDA Yanuar ke reporter, tentang KTA,anggota Satpam,yang bekerja di Instansi tertentu, masyarakat boleh menanyakan kartu anggota Satpam jika pas ada pemeriksaan di bandara atau Pelabuhan,jika Satpam tersebut tidak punya KTA,laporkan ke kepolisian.
Bahar Mappagau,selalu ketua DPC APSI Tarakan,menjelaskan ke Media,bahwa berdiri nya APSI di Kota Tarakan ini,memerlukan perjuangan keras, kesabaran akhirnya terbentuk juga,dengan harapan,bahwa APSI ini,adalah wadahnya Anggota Satpam untuk menampung Aspirasi dan kepentingan Anggota Satpam
Reporter.Herman hs
Posting Komentar untuk "Penyuluhan Perpol No.4 Tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa dan penyuluhan KTA,Satpam"