🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

PENYULINGAN MINYAK MENTAH ILEGAL YANG BERADA DI DUSUN 1,DESA SERAPUH ASLI KECAMATAN TANJUNG PURA, KABUPATEN LANGKAT

Swara Ham Indonesia News,Com

Sumatra Utara Langkat (Swara Ham Indonesia News Com)Dapur penyulingan minyak diduga ilegal milik sejumlah warga Dusun 1,Desa serapuh asli,tepat nya dibelakang kantor desa serapuh asli Kecamatan Tanjung pura, Kabupaten Langkat, Sumut, yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun tidak pernah tersentuh hukum. 

minyak mentah (condesat) dikelola secara manual untuk dijadikan bahan bakar minyak berupa Bensin, Bio Solar dan Minyak Lampu dari dapur penyulingan secara manual.

Faktanya di lapangan, kegiatan ilegal itu bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Bahkan jajaran Polres Langkat, terkesan tutup mata sehingga mengundang tanda tanya di kalangan masyarakat. 

Informasi diterima oleh awak media, Menurut salah seorang penampung minyak mengatakan pengusaha dapur disini membeli minyak mentah dari Aceh.

Setiap siang dan malam untuk pemasakan didapur penyulingan ada ratusan drum minyak mentah yang didatangkan dari Aceh. Selanjutnya kata sumber minyak dari hasil penyulingan dijual kepada pedagang eceran lokal dan keluar daerah Langkat.

Hal ini terkesan ada pembiaran oleh pihak berkompeten, sehingga mengundang tudingan miring bahwa Poldasu berikut jajarannya diduga tidak mampu untuk menertibkan maupun menindak tegas kegiatan eksploitasi minyak ilegal yang dilakukan para cukong – cukong tersebut.

Usaha pengolahan minyak ilegal jelas melanggar tindak pidana undang-undang nomor.22 tahun 2001 pasal 53 undang undang Migas.

Sebagaimana dimaksud pasal 53 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

dapur penyulingan minyak di dusun 1 desa serapuh asli ini bukan saja dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar akan tetapi keselamatan para pekerja juga bisa terancam karena akibat dari Dapur ilegal sudah banyak terjadi korban luka bakar maupun yang meninggal akibat meledaknya dapur yang sedang membakar minyak mentah di daerah tersebut.

Warga disana meminta kepada Poldasu, Pertamina dan Pemkab Langkat untuk segera menertibkan dapur penyulingan minyak di Dusun 1 desa serapuh asli .

Karena BBM tanpa label sangat merugikan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina).

Kepada awak media, salah satu pekerja di dapur penyulingan minyak Ilegal  mengaku  kegiatannya pada siang itu tidak tau siapa pemilik dapur penyulingan.

“Saya hanya sebagai pekerja Pak, pemilik dapurnya tidak ada ditempat dia keluar,” ujarnya enggan menyebut nama pemilik pengolahan BBM, namun mengakui jika bahan baku yang diolah mereka minyak condesat berasal dari Aceh.

Melihat kondisi yang memprihatinkan ini, warga Langkat minta Kapoldasu,turun tangan dan beri tindakan tegas kepada seluruh oknum pengelola dapur pengoplos minyak.

Sementara itu, penimbunan BBM adalah tindakan menyelewengkan BBM bersubsidi yang melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(Laporan Penasehat Hukum DPP--PERSATUAN DUTA PENA INDONESIA( PWDPI) Dan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia News Com.Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Yanti,SE)

Posting Komentar untuk "PENYULINGAN MINYAK MENTAH ILEGAL YANG BERADA DI DUSUN 1,DESA SERAPUH ASLI KECAMATAN TANJUNG PURA, KABUPATEN LANGKAT "