🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

LSM INAKOR Gowa, Pemerintah Harus Usut Aktor di Balik Dugaan Pungli PTSL 2023 Di Kelurahan Pangkabinaga

Swara Ham Indonesia News,Com

GOWA, 21 November 2024 – Dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pangkabinanga, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR. Organisasi ini mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut kasus yang diduga telah merugikan warga.  

Ketua LSM INAKOR Gowa, Asywar, S.ST., SH., mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan penyimpangan tersebut. “Warga melaporkan telah menyetor biaya antara Rp. 350 ribu hingga Rp. 4 juta, namun hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima. Ini adalah indikasi kuat adanya korupsi yang mencederai amanah program PTSL,” ujar Asywar dalam konferensi pers pada Rabu (20/11/24).  

Ia menegaskan, PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara gratis atau dengan biaya minimal yang diatur oleh Peraturan Bupati. Namun, praktik pungli yang terungkap di Kelurahan Pangkabinanga dinilai sangat merugikan masyarakat kecil.  

*"Kami meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, pemerintah setempat, dan aparat penegak hukum seperti Polres Gowa segera mengambil langkah konkret. Para pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini harus diusut dan diberi sanksi tegas,"* tegas Asywar.  

LSM INAKOR juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika merasa menjadi korban. “Kami siap mendampingi warga dalam mencari keadilan, karena ini bukan hanya soal pungutan, tetapi sudah mengarah pada potensi tindak pidana korupsi yang sistematis,” tambahnya.  

Seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku telah membayar Rp 4 juta lebih untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program tersebut. “Kami hanya mengikuti periantah. Tapi sampai sekarang, tidak ada hasil. Ini sangat mengecewakan,” ungkapnya.  

Lebih lanjut, hingga Kamis (21/11/24), terungkap bahwa sekitar 300 data pemohon PTSL masih tertahan di rumah salah satu kepala lingkungan di Kelurahan Pangkabinanga. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan program tersebut penuh dengan kejanggalan.  

LSM INAKOR berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan profesional untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah ini. "Program yang dirancang untuk mempermudah masyarakat jangan sampai menjadi alat untuk menyengsarakan," pungkas Asywar. (Restu)

Posting Komentar untuk "LSM INAKOR Gowa, Pemerintah Harus Usut Aktor di Balik Dugaan Pungli PTSL 2023 Di Kelurahan Pangkabinaga"