🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Diduga Marak Tambang Ilegal dan Perjudian Togel dan Perjudian Tembak Ikan di Kab.Asahan-Sumut

Swara Ham Indonesia News,Com


DIMOHONKAN KEPADA YTH :

Kapolres Asahan 

AKBP Afdal Junaidi 

    Ditempat,

Hal : Permohonan Berantas Dugaan Maraknya Tambang Tanah Urug Ilegal dan Perjudian Togel dan Tembak Ikan di Kabupaten Asahan - Sumut 

Dengan Hormat,

Berdasarkan penelurusan petugas lapangan pihak media online jelajahperkara, mendapat temuan dugaan tindakan melanggar hukum atau bagian Tugas Pengabdian Kepolisian RI wilayah Polres Asahan sebagai berikut,

Dugaan tambang tanah urug ilegal di Dusun 1 Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan-Sumut meliputi 3 titik lokasi yang diduga Pemiliknya Dedi,Adi,Gultom.

Dugaan Perjudian tembak ikan di Kompleks Graga Asahan Indah tepatnya samping Adira Finance Cabang Kisaran, Kel.Sei Renggas, Kec.Kisaran Barat, Kab. Asahan-Sumut.

Dugaan Perjudian togel di Kisaran Barat-Asahan-Sumut Diduga Bandarnya Oknum Anggota DPRD Inisial R Nainggolan Korlapnya Seorang Oknum Sipil Marga Sinaga 

Dugaan kegiatan tersebut telah melanggar hukum saat ini terjadi diwilayah tugas Polres Asahan terpantau Pihak jelajahperkara pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu dan Sampai saat ini Sabtu 2 November 2024 masih beroperasi antara lain melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kemudian melanggar UU pada Pasal 303 KUHP UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Asahan yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

Diharapkan Kapolres Asahan dan Kasat Reskrimnya hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal dan memberantas Dugaan perjudian togel yang sedang marak di daerah Asahan tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)

Media online jelajahperkara.

Tembusan ;

 sosial media.

Posting Komentar untuk "Diduga Marak Tambang Ilegal dan Perjudian Togel dan Perjudian Tembak Ikan di Kab.Asahan-Sumut "