🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Tak Terbukti Pidana Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan Kepsek Tim Siap Ada

Swara Ham Indonesia News,Com

SOPPENG - Laporan 

Tim Direktorat Hukum dan Advokasi siAP-ADA, atas tindakan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 sebagaimana terlapor atas nama Masdar Sjam, Kepala Sekolah SDN 56 Madining, mentah dan tak dapat dibuktikan melanggar pidana pemilu. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, Senin, 7 Oktober 2024, mengeluarkan status laporan dengan Nomor Laporan: 003/REG/LP 1 /PB/KAB/27 17/X/2024 atas dugaan tindak pidana pemilihan.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa laporan itu dihentikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng karena tidak cukup alat bukti tidak dan terpenuhi unsur sebagai tindak pidana.

Sesuai prosedur, Bawasku Soppeng menyerahkan kasus tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara karena dirindukan melanggar ketentuan kepegawaian. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi pada Senin, 7 Oktober 2024.

Dengan dasar diatas, Bawaslu mengeluarkan surat pengantar Nomor: 158/PP.01.02/SN-17/10/2024. Formulir Model A.17 1, tentang pemberitahuan tentang status laporan 1 (satu) dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Soppeng, A. Anugerah B Mula. (*)

Posting Komentar untuk "Tak Terbukti Pidana Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan Kepsek Tim Siap Ada"