🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Reskrim Polsek Indrapura lakukan Penangkapan 2 Orang Laki Laki ,yang di duga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan,Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHAP PIDANA

Sumatra Utara Batu Bara (Swara Ham Indonesia News Com)


Pengungkapan  kasus pencurian oleh  Unit Reskrim Polsek Indrapura, pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 sekira Pukul 01.30 Wib, Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura *IPDA MANAHAN SIREGAR* melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki- laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPIdana dengan laporan polisi Nomor : LP/B/117/X/2024/ SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara, tanggal 18 Oktober 2024,dan Nomor : Sp.Kap/131/X/Res 1.8/ 2024/Reskrim, tanggal 19 Oktober 2024 Atas Nama. RUDI SYAHPUTRA,serta Nomor : Sp.Kap/132/X/Res 1.8/ 2024/Reskrim, tanggal 19 Oktober 2024 Atas Nama RUDI SYAHPUTRA.

Kejadian perkara Diketahui pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wib,di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia, 

 Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kecamatan. Air Putih Kabupaten . Batu Bara.

PELAPOR EDI JUNAIDI  ,Kepala Sekolah UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia, Alamat Dusun III Desa Tanjung Kubah Kec.amatan Air Putih Kabupaten. Batu Bara dengan tersangkanya Rudi Syahputra cs ,pekerjaan wiraswasta,alamat Dusun V Desa Tanjung Mulia Kec.amatan Air Putih Kabupaten  Batu Bara,dan Surya Ade Saputra cs ,wiraswasta, Alamat Dusun V Desa Tanjung Mulia Kecamatan. Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Kornologis Kejadian Pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 sekira Pukul 07.00 Wib pada saat pelapor selaku Kepala Sekolah tiba di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kec.amatan  Air Putih Kabupaten Batu Bara kemudian oleh saksi Atas nama  LISTIA (guru) melaporkan dan memberitahukan bahwa barang-barang inventaris yang berada di ruangan guru telah hilang dicuri lalu pelapor bersama dengan penjaga sekolah Atas nama MARRAULINA PURBA serta guru lainnya melakukan pengecekan dan diketahui adapun barang yang hilang yaitu 1 set Modem Wifi, 2  set Proyektor, 1(satu) set Printer dan 1  set Loudspeaker.  Kejadian tersebut pihak UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan kemudian pelapor selaku Kepala Sekolah merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Dan atas laporan tersebut , Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin  *IPDA MANAHAN SIREGAR* melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendapat informasi dugaan pelaku yang melakukan pencurian di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia tersebut langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun V Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara kemudian mengamankan pelaku dan mengaku bernama RUDI SYAHPUTRA dan temannya bernama SURYA ADE SAPUTRA dan dari rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1(satu) set Modem Wifi 4G merk Advan Harvard CPE 20 Pro, 1 (satu) set Proyektor merk ViewSonic warna putih, 1  set Proyektor merk InFocus warna hitam dan 1 buah Printer merk Epson L3110 dan oleh pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura untuk diproses sesuai undang undang yg berlaku

(Laporan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia New Com,Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Ibu Yanti,SE)

Posting Komentar untuk "Reskrim Polsek Indrapura lakukan Penangkapan 2 Orang Laki Laki ,yang di duga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan,Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHAP PIDANA"