Pencurian Dengan Ancaman Kekerasan Di Jalansum Dusun Sawo 11,Desa Sei Suka Deras Kasunya Pasal 365,(Ayat, 1) KUHP pidana
Sumatra Utara Batu Bara (Swara Ham Indonesia News Com)
Giat Unit Reskrim Polsek Indrapura Di Pimpin Oleh Kanitreskrim Polsek Indrapura IPDA MANAHAN SIREGAR, Melakukan Penangkapan Teradap 1(Satu) Orang Laki Laki Diduga Pelaku Pencurian Dengan Ancaman Kekerasan ( Kejahatan Jalan) Sebagai Mana Dimaksud Dalam Pasal 365 (Ayat 1) Dari KUHP Pidana
Nomor Lp/B/115/X/2024/ SPKT/Polsek Indrapura / Polres Batu Bara/ Polda Sumatra Utara Tanggal 13 Oktober 2024,Nomor Sp Kep/127/X/Res/1,8/2024/Reskrim Tanggal 13 Oktober 2024
Waktu Kejadian Pada Hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 Sekira Pukul 2100,WIBJ Di Jalansun Sawo 11 Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara
Selaku korban Nama Lisa Dwi Anggraini 30 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Jambu Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara,
Tersangka nya lelaki Rzky Pauzi ,Umur 29 Tahun, Agama Islam, Pengangguran , Alamat Dusun VII Desa Perdus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai)
Koronologis Kejadian Pada Hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 Sekira Pukul 21 ,00,Wib Saksi Lisa Dwi Anggraini sedang Mengendarai Sepeda Motor Dari Tebing Tinggi Ke Arah Indrapura Dengan Tujuan Untuk Berbelanja Ke Indrapura.Setibanya Di Jalansum Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,Pelaku Bernama Rzky Menyalip Saksi Korban, Dengan Sepeda Motornya Dan Mengambil Tas Yang Ada Di Sandang Saksi Korban Yang Berisikan 3 (Tiga) Unit Handphone ,Ketika Tiam Patroli Reskrim Yang Di Pimpin Oleh IPDA MANAHAN SIREGAR,Sedang Berada Di Simpang Bandar Tinggi Dan Mengetahui Peristiwa Penjambretan Tersebut ,Selanjutnya Oleh Teim Patroli Melakukan Pengejaran Dan Penangkapan Terhadap Pelaku Di Bantu Oleh Masyarakat, Dimana Pelaku Jatuh,Saat Mencoba Melarikan Diri.
Selanjutnya Pelaku Berserta Barang Bukti, Di Bawa Kekantor Polsek Indrapura.
Atas Kejadian Tersebut ,korban melaporkan kejadian tersebut karena merasa Di Rugikan SekisarRp 8000,000 (Delapan Juta Rupiah) di Polsek.
Dan Selanjutnya Kanitreskrim Polsek Indrapura IPDA MANAHAN SIREGAR Melakukan Introgasi, Terhadap Pelaku Dan Pelaku Mengakui Perbuatanya , Mencuri Tas Milik Korban,Selanjutnya Pelaku Di Serahkan Ke fiket Reskrim Polsek Indrapura, Guna Di Proses Lebih Lanjut,Lengkapi Mindik Riksa Saksi Dan Pelaku, Proses Lajut ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) Laporan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia News Com,Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Ibu Yanti,SE)
Posting Komentar untuk "Pencurian Dengan Ancaman Kekerasan Di Jalansum Dusun Sawo 11,Desa Sei Suka Deras Kasunya Pasal 365,(Ayat, 1) KUHP pidana"