🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Pencurian Dengan Ancaman Kekerasan Di Jalansum Dusun Sawo 11,Desa Sei Suka Deras Kasunya Pasal 365,(Ayat, 1) KUHP pidana

Sumatra Utara Batu Bara (Swara Ham Indonesia News Com) 


Giat Unit Reskrim Polsek Indrapura Di Pimpin Oleh Kanitreskrim Polsek Indrapura IPDA MANAHAN SIREGAR, Melakukan Penangkapan Teradap 1(Satu) Orang Laki Laki Diduga Pelaku Pencurian Dengan Ancaman Kekerasan ( Kejahatan Jalan) Sebagai Mana Dimaksud Dalam Pasal 365 (Ayat 1) Dari KUHP Pidana

Nomor Lp/B/115/X/2024/ SPKT/Polsek Indrapura / Polres Batu Bara/ Polda Sumatra Utara Tanggal 13 Oktober 2024,Nomor Sp Kep/127/X/Res/1,8/2024/Reskrim Tanggal 13 Oktober 2024

Waktu Kejadian Pada Hari Minggu Tanggal  13 Oktober 2024 Sekira Pukul 2100,WIBJ Di Jalansun Sawo 11 Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara


Selaku korban Nama Lisa Dwi Anggraini 30 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Jambu Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara,

Tersangka nya lelaki  Rzky Pauzi   ,Umur 29 Tahun, Agama Islam, Pengangguran , Alamat Dusun VII Desa Perdus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai)

Koronologis Kejadian Pada Hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 Sekira Pukul 21 ,00,Wib Saksi Lisa Dwi Anggraini sedang  Mengendarai Sepeda Motor Dari Tebing Tinggi Ke Arah Indrapura Dengan Tujuan Untuk Berbelanja Ke Indrapura.Setibanya Di Jalansum Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,Pelaku Bernama Rzky Menyalip Saksi Korban, Dengan Sepeda Motornya Dan Mengambil Tas Yang Ada Di Sandang Saksi Korban  Yang Berisikan 3 (Tiga) Unit Handphone ,Ketika Tiam Patroli Reskrim Yang Di Pimpin Oleh IPDA MANAHAN SIREGAR,Sedang Berada Di Simpang Bandar Tinggi Dan Mengetahui Peristiwa Penjambretan Tersebut ,Selanjutnya Oleh Teim  Patroli Melakukan Pengejaran Dan Penangkapan  Terhadap Pelaku Di Bantu Oleh Masyarakat, Dimana Pelaku Jatuh,Saat Mencoba  Melarikan Diri.

Selanjutnya Pelaku  Berserta Barang Bukti, Di Bawa Kekantor Polsek Indrapura.

Atas Kejadian Tersebut  ,korban  melaporkan kejadian tersebut karena merasa  Di Rugikan SekisarRp 8000,000 (Delapan Juta Rupiah) di Polsek.

Dan Selanjutnya Kanitreskrim Polsek Indrapura IPDA MANAHAN SIREGAR Melakukan Introgasi, Terhadap Pelaku Dan Pelaku Mengakui Perbuatanya , Mencuri Tas Milik Korban,Selanjutnya Pelaku Di Serahkan Ke fiket Reskrim Polsek Indrapura, Guna Di Proses Lebih Lanjut,Lengkapi Mindik Riksa Saksi Dan Pelaku, Proses Lajut ke   Jaksa Penuntut Umum(JPU) Laporan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia News Com,Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Ibu Yanti,SE)

Posting Komentar untuk "Pencurian Dengan Ancaman Kekerasan Di Jalansum Dusun Sawo 11,Desa Sei Suka Deras Kasunya Pasal 365,(Ayat, 1) KUHP pidana"