🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Larangan Berpolitik Praktis Bagi Aparat Desa dan Perangkatnya

Swara Ham Indonesia News,Com

Penulis: Arianto (Pemimpin Redaksi JURNAL)


Seluruh aparatur desa dilarang melakukan politik praktis, baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. 

Sebabnya, dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat yang akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Larangan kepala desa dan perangkat desa melakukan politik praktis, regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda. Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3). 

Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

Oleh karena itu, diminta dengan sangat kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk tidak main-main dengan politik atau tidak ikut membantu salah satu tim sukses dan Paslon Pilkada, serta tidak melakukan kegiatan dan tidak membuat keputusan yang dapat menguntungkan salah satu Paslon Pilkada. 

Jika terdapat kepala desa atau perangkatnya kedapatan atau ketahuan yang kemudian terbukti melakukan pelanggaran terhadap terhadap larangan kepala desa melakukan politik praktis, maka bisa berakibat pada penjatuhan sanksi atau hukuman.

Posting Komentar untuk "Larangan Berpolitik Praktis Bagi Aparat Desa dan Perangkatnya"