Kanit Reskrim Polsek Indrapura Memimpin Personel Polsek Indrapura Untuk Menangkap seorang yg di duga Pelaku Pengancaman ,Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 335 Ayat(1) Dari KUHPidana
Sumatra Utara Batu Bara ( Swara Ham Indonesia News Com)
Unit Reskrim Polsek Indrapura IPDA MANAHAN SIREGAR ,melakukan penangkapan terhadap se-org laki- laki, diduga Pelaku Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat (1) dari KUHPIdana,dengan laporan polisi Nomor : LP / B/104/ IX / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 03 September 2024 dan Nomor : Sp.Kap / 130 / X / RES.1.8/ 2024 /Reskrim, tanggal 14 Oktober 2024.Kejadian perbuatan melawan hukum itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2024 di Dusun V Desa Air Putih Kec.Air Putih Kab.Batu Bara.
Korban lelaki Muhamat Ridoh Sufa 33 tahun, Agama Islam ,Pekerjaan Guru Honorer, Alamat Jalan Pancasila Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Tersangka lelaki Hendra Umur 39 tahun , Agama Islam ,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun V Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Dengan Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekitar Pukul 22.00 Wib, pada saat pelapor/korban Muhamad Rido Sufa dan saksi Erwin Simanjuntak , datang ke Dusun V Desa Tanah Rendah Kecamatan . Air Putih Kabupaten Batu Bara untuk memanggil seorang Adit ,dimana saat tersebut Adit , berada di halaman rumah tersangka dengan maksud untuk dibawa melakukan klarifikasi tentang adanya tuduhan terhadap korban, telah mengkonsumsi Narkotika namun, kemudian tersangka yang merupakan paman Adit langsung emosi dan mendatangi korban lalu berkata , Ngapain Kalian Bawa Bawa Keponakan saya , Kutebas Kalian Nanti, Guru Kau kalau Makai Narkoba Kutebas Kau" sambil kedua tangan tersangka mengambil benda tajam berupa arit dari punggung nya yang disimpan dibalik baju dan menariknya sebagian sehingga korban mundur dan merasa ketakutan selanjutnya saksi Erwin Simanjuntak , mencoba menenangkan tersangka dan menjelaskan maksud dan tujuan memanggil dan hendak membawa Adit, yang merupakan keponakan tersangka.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Pihak Kepolisian Polsek Indrapura untuk diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita hingga ke Jaksa dan seterusnya lanjut di meja hijau Pengadilan.
Laporan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia News Com,Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Ibu Yanti,SE)
Posting Komentar untuk "Kanit Reskrim Polsek Indrapura Memimpin Personel Polsek Indrapura Untuk Menangkap seorang yg di duga Pelaku Pengancaman ,Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 335 Ayat(1) Dari KUHPidana"