🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Kanit Reskrim Polsek Indrapura Memimpin Personel Polsek Indrapura Untuk Menangkap seorang yg di duga Pelaku Pengancaman ,Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 335 Ayat(1) Dari KUHPidana

Sumatra Utara Batu Bara ( Swara Ham Indonesia News Com) 


 Unit Reskrim Polsek Indrapura  IPDA MANAHAN SIREGAR ,melakukan penangkapan terhadap se-org  laki- laki, diduga Pelaku Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat (1) dari KUHPIdana,dengan laporan polisi Nomor : LP / B/104/ IX / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 03 September 2024 dan Nomor : Sp.Kap /  130 / X / RES.1.8/ 2024 /Reskrim, tanggal 14 Oktober 2024.Kejadian perbuatan melawan hukum itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 31  Oktober 2024 di Dusun V Desa Air Putih Kec.Air Putih  Kab.Batu Bara.

          Korban  lelaki Muhamat Ridoh Sufa   33 tahun, Agama Islam ,Pekerjaan Guru Honorer, Alamat Jalan Pancasila Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

          Tersangka lelaki Hendra Umur  39 tahun , Agama Islam ,Pekerjaan  Wiraswasta, Alamat Dusun V Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten  Batu Bara.

Dengan Kronologis Kejadian  Pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekitar Pukul 22.00 Wib, pada saat pelapor/korban Muhamad Rido  Sufa dan saksi  Erwin  Simanjuntak , datang ke Dusun V Desa Tanah Rendah Kecamatan . Air Putih Kabupaten Batu Bara untuk memanggil seorang  Adit ,dimana saat tersebut Adit , berada di halaman rumah tersangka dengan maksud untuk dibawa melakukan klarifikasi tentang adanya tuduhan terhadap korban, telah mengkonsumsi Narkotika namun, kemudian tersangka yang merupakan paman Adit langsung emosi dan mendatangi korban lalu berkata ,  Ngapain Kalian Bawa Bawa Keponakan saya , Kutebas Kalian Nanti, Guru Kau kalau  Makai Narkoba Kutebas Kau" sambil kedua tangan tersangka mengambil benda tajam berupa arit dari punggung nya yang disimpan dibalik baju dan menariknya sebagian sehingga korban mundur dan merasa ketakutan selanjutnya saksi Erwin Simanjuntak , mencoba menenangkan tersangka dan menjelaskan maksud dan tujuan memanggil dan hendak membawa Adit, yang merupakan keponakan tersangka.

 Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian  ke Pihak Kepolisian Polsek Indrapura untuk   diproses sesuai dengan  hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita hingga ke Jaksa dan seterusnya lanjut di meja hijau Pengadilan.

Laporan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia News Com,Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Ibu Yanti,SE) 

Posting Komentar untuk "Kanit Reskrim Polsek Indrapura Memimpin Personel Polsek Indrapura Untuk Menangkap seorang yg di duga Pelaku Pengancaman ,Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 335 Ayat(1) Dari KUHPidana"