🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Jacob Ereste : *Hakim Indonesia pun Melakukan Aksi Mogok dan Unjuk Rasa Menuntut Jaminan Kesejahteraan dan Keamanan*

Swara Ham Indonesia News,Com

Ketika pejabat negara selevel hakim merasa perlu melakukan unjuk rasa dengan melancarkan aksi mogok selama sepekan -- 7 Oktober 2024 sampai 11 Oktober 2024, membuktikan bahwa aspirasi untuk menyampaikan pendapat dan usulan mampet, tidak berjalan seperti amanah UUD 1945 yang menekankan cars musyawarah dan mufakat, sehingga aksi unjuk rasa para hakim yang terhormat itu tidak perlu meniru cara kaum buruh yang memang tidak memiliki dan tidak juga dibuka adanya jalur musyawarah dan mufakat yang mencerminkan budaya demokrasi yang baik dan elegan.

Hampir 2000 hakim -- persisnya 2748 orang --  seperti yang beredar secara meluas pada 6 Oktober 2024 -- yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bulat  sepakat menyatakan pendapat serta  tuntutan mereka yang meminta (1) melakukan revisi Peraturan Pemerintah   No. 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim berada di bawah Mahkamah Agung (MA) untuk segera menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan hidup layak.

Artinya, nilai besaran gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia selama ini sungguh tidak layak. Karena itu pantas banyak hakim yang terpaksa ikut melakukan Pungli (pungutan liar), menerima sogok hingga mengabaikan profesi dan reputasi mereka untuk sekedar meringankan dera putusan yang seharusnya dilakukan untuk para pesakitan, terdakwa yang di sidang oleh mereka.

Kecuali itu desakan para hakim dalam aksi unjuk rasa ini mereka juga mendesak pemerintah untuk segera menyusun peraturan perlindungan terhadap jaminan keamanan bagi hakim  karena banyaknya ancaman tindak kekerasan yang dialami para hakim di berbagai daerah tempat tugas mereka. Dan jaminan keamanan ini sangat penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun ancaman.

Yang tak kalah penting, mereka juga mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI  (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP No. 94/2012 dan dapat memastikan bahwa suara seluruh hakim Indonesia didengar dan diperjuangkan.

Adapun himbauan dari para hakim Indonesia ini juga mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk ikut aktif  memperjuangkan perbaikan kesejahteraan secara bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024 sebagai bagian dari bentuk protes aksi damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim Indonesia merupakan masalah yang sangat mendesak untuk ditingkatkan.

Para hakim Indonesia mendorong PP IKAHI untuk secara aktif  memperjuangkan RUU Jabatan hakim untuk kembali dibahas dalam Prolegnas) agar dapat segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim Indonesia dapat diatur dalam kerangka hukum yang komprehensif dan berkelanjutan, ungkap rilis hakim Indonesia yang kini sedang melakukan aksi dan mogok kerja di tempat dinasnya masing-masing.

Jakarta, 7 Oktober 2024

Posting Komentar untuk "Jacob Ereste : *Hakim Indonesia pun Melakukan Aksi Mogok dan Unjuk Rasa Menuntut Jaminan Kesejahteraan dan Keamanan*"