🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

"HJ.RIANG DAN SUAMI JUMADI KECEWA BERAT PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN ATAS DIRINYA DI WILAYAH HUKUM POLSEK TAKALALA /POLRES SOPPENG" .

 Swara Ham Indonesia News, Com, Soppeng 14 Oktober 2024.

                       Hj. Riang korban pengeroyokan
                        Di Pasar Takalala 13 Agustus 2024 dan kecewa karena merasa tidak mendapatkan rasa keadilan "di Polsek Takalala maupun di Polres Soppeng."

Jumadi suami Korban Hj.Riang yang pertama mendapat tinju dari lelaki Heri cs yang kemudian menyaksikan istrinya dikeroyok oleh Heri cs yg pertama memukul pakai tangan kepada isterinya sampai berdarah pelipis matanya yg kemudian menyusul dipukul dari belakang oleh Guse istri Heri cs   secara bersamaan dengan anaknya Cici cs.
        Kronologis kejadian yang menimpa suami isteri tersebut diungkap dan direkam oleh wartawan Swara Ham Indonesia News,Com bahwa;
         Pada tanggal 13 Agustus 2024  di pasar Takalala Kec.Marioriwawo ,Kab.Soppeng ,semula lelaki Heri cs menumpuk barang jualannya ditempat jualannya Jumadi/Hj.Riang ,lalu Pemilik Tempat bertanya kalau barang ini harus dipindahkan karena pihaknya ada juga barangnya mau disimpan.Berselang beberapa saat Heri Cs pemilik barang langsung tanya "kau marah saya simpan barang disini "? Jumadi jawab tidak dan seketika itu pula Heri cs langsung memukul Jumadi sebanyak 3 X hingga tersungkur tabrak jualan kuenya Hj.Nurmi.Sementara istri saya Hj Riang  melerai dan memegang Heri cs untuk tidak memukul suaminya,namun Heri cs balik melayangkan tinjunya ke pelipis kening Hj.Riang hingga benjol membiru dan berdarah.Sesaat kemudian datang menantunya Heri ,datang Cici dan ibunya Guse turut memukul dan dikeroyok lah Hj.Riang sampai terjadi pergelutan alah premanisme.
      Setelah dilerai oleh pengunjung pasar dengan banyak saksi saat kejadian pengeroyokan tersebut,justru Guse cs lagi lagi mengeluarkan kata kata tidak pantas kepada Hj.Riang dengan menyebutnya kenapa dibantu Jumadi ? Hj.Riang jawab itukan Suami saya,lalu Ruse katakan masa suaminya "tidak pernah ada surat nikahnya".
         Hj.Riang sempat bilang kalo gitu saya akan melapor,anehnya justru dengan lantang mengatakan kalo mau lapor di Polsek atau di Polres malah kedua jari tangannya mencuil kedua kelopak matanya  pertanda ada sesuatu....entahlah.
           Di pagi hari Selasa tgl 13 Agustus 2024 ,Hj.Riang resmi melaporkan kejadian tersebut yang semula laporannya dengan judul "Pengeroyokan"namun dalam penyelidikan dan penyidikan bukan pengeroyokan melainkan penganiayaan.Padahal awalnya "penyidik mengatakan pengeroyokan karena lebih dari satu orang pelakunya".
Masih kisah Hj.Riang kepada wartawan Swara Ham Indonesia News,Com bahwa awal penanganan kasusnya di Polsek Takalala merasakan dirinya seperti org bersalah ,bayangkan berapa hari sampai tengah malam jam 2.00 diintrogasi sementara pelaku enak dan santai saja di warung kopi yg sempat saya (Hj.Riang) pertanyakan kepada Pak Arman,kenapa Para pelaku itu bebas saja di warung kopi ? Jawabnya "itu di dipertanggung jawabkan oleh Kapolsek katanya".
             Beberapa Minggu tak kunjung ada penyelesaian ,mulailah Hj.Riang dan Suaminya Jumadi kecewa berat ,justru hanya diminta oleh Kapolsek Takalala,Penyidik PPA dan Jaksa untuk  berdamai dengan pelaku,sedangkan pelaku sepertinya tidak pernah sekalipun  memohon untuk damai yg seolah olah pelaku TDK bersalah.Dan inilah yang membuat saya tidak menerima perdamaian karena sepertinya saya yg bersalah padahal saya suami istri yg jadi korban.Selain itu ada apa pihak Polsek menerima laporan Cici yg turut menganiaya saya dan mengapa bukan Penyidik PPA yg Tangani kasus saya dengan nada penasaran.Ironisnya lagi ,saya hendak laporkan pencemaran nama baik tentang saya dituduh /difitnah tidak pernah nikah,malah justru penyidik melarang katanya dan mengatakan nanti selesai perkaranya ini ujarnya.Bukan hanya itu kekecewaan saya justru saya berharap dengan ditangani kasusnya oleh pihak Polres Soppeng bisa mendapatkan rasa keadilan "justru tambah parah "karena yang sampai di kejaksaan berubah modusnya dari "penganiayaan menjadi Pertengkaran" dan hanya Cici cs yang tersangka sedangkan ada tiga yg dilaporkan yaitu Heri cs ,Cici cs dan Guse cs.Menurut Hj.Riang mengaku telah bertemu dengan Jaksa "Y" dan menceritakan duduk masalahnya termasuk laporan ke beratan suaminya tentang perlindungan perempuan yg ternyata tidak ada dalam berkas.Bahkan Hj.Riang bercerita panjang lebar apa dialami Selama ini sehingga pihak Jaksa merasa heran dan meminta Hj.Riang ke Polsek pertanyakan,berkasnya yg dianggap hilang.
            Lain halnya Jumadi suami Hj.Riang yang seyogianya dia pelapor utama karena kasus pemukulan atas dirinya oleh Heri cs  yang kemudian sesaat pemukulan tersebut menjadi pengeroyokan terhadap istrinya yg disaksikan depan pelupuk matanya .
             Kata Jumadi, suami saja pukul istri ada sangksi hukumnya,masa' ia, istri saya dikeroyok org lain cuma penanganannya hanya kasus  perkelahian  dan pertengkaran,padahal isteri saya babak belur oleh tiga org, dengan nada kesal dan kecewa.
              Baik Jumadi maupun Hj.Riang tidak menerima hasil pemeriksaan polisi yg tidak lengkap apa yg sebenarnya terjadi pada dirinya.Kalapun pihak kepolisian dan Jaksa  tidak hiraukan tentang hak haknya  ,maka selanjutnya hendak  mencari rasa keadilan dan  melapor ke  Polda Sulsel.
                 Keluhan kekecewaan kedua korban  yang merasa TDK mendapatkan rasa keadilan baik di Polsek Takalala maupun di Polres Soppeng,dengan penasaran ucapkan  "kemana mencari keadilan "? 
Oleh Media online Swara Ham Indonesia News,Com konfirmasi kedua penyidiknya dari Polsek Takalala maupun dari penyidik PPA Polres Soppeng bahwa pihaknya telah melakukan tugasnya secara profesional dan apa hasil penyelidikan penyidikannya kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Soppeng  untuk proses kedua tersangka menurut  kepolisian.Masih keterangan penyidik PPA bahwa dengan dilimpahkannya ke Jaksa ,hanya jaksalah yg bisa menilai apakah berkas itu cukup atau kurang ujarnya.
                       Demikian pula keterangan Jaksa penuntut Umum diruang kerja Intel Kejaksaan Soppeng ,bahwa yang bersangkutan Hj.Riang telah dipanggil dan pihaknya tawarkan Restorasi Justice dan pihak Cici lawannya telah mengucapkan kesediaannya untuk berdamai ,itupun perdamaian yg ditawarkan memerlukan waktu utk di proses pungkasnya.
                        Kesimpulan pihak Intel Kejaksaan bahwa Jaksa Penuntut umum bekerja secara profesional ,khusus nya dua berkas perkara yg tengah ditanganinya masih dalam pemeriksaan berkas ,masih dalam penelitian pihaknya diakhir wawancara wartawan SHI.(Tim.SHI)
                        


Posting Komentar untuk ""HJ.RIANG DAN SUAMI JUMADI KECEWA BERAT PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN ATAS DIRINYA DI WILAYAH HUKUM POLSEK TAKALALA /POLRES SOPPENG" ."