DITODONG DAN DILEDAKKAN PISTOL .
Swara Ham Indonesia News,Com,Batu Bara Sumatra Utara.
Personil Satreskrim Polsek Labuhan Ruku Berasil Ungkap Kasus Pencuri Dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 (Ayat 1 ) yg kini telah diamankan berdasarkan lap.Pol Devita Safna no.LP/B/178/X/2024/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara.
Menurut korban Devita Safna kejadiannya pada tgl 19 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 (WIB) di jl.Dusun VIII Desa Kwala Sikasim,Kec.Sei Balai Batu Bara.
Kejadian tersebut oleh tersangka Herman alias Leman (31th) telah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban dengan alasan mengisi pulsa dan hendak transfer uang.Korban Devita Safna saat itu katakan tidak bisa ,jaringan lagi gangguan.Saat itu pula pelaku nodong pistol kearah korban sambil minta serahkan uang sambil ledakkan senjatanya,lalu korban lari sambil menjerit minta tolong.
Hand phone milik korban yg terletak di meja toko dengan jenis oppo A6 hitam kristal dengan no imei 1. 86524505277773 dan imei 2. 865245052777765 diambil oleh pelaku dan pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah) dan membuat laporan kekantor Polsek Labuhan Ruku.
Atas dasar laporan korban dilakukan cek dan olah TKP. Unit reskrim polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan ,yang di alami oleh korban dan hasil dari salah satu rekaman Cctv milik warga yg mengarah ke jalan umum ada seseorang hasil rekaman yg dicurigai lalu di pertanyakan kepada korban tentang orang yang dicurigai , korban menerangkan benar bahwa orang tersebutlah yang melakukan pencurian di toko miliknya dengan cara pelaku menodongkan pistol . menurut keterangan saksi saksi bahwa pelaku yg melakukan pencurian adalah Herman Alias Leman warga desa ujung kubu kemudian unit reskrim polsek Labuhan Ruku dipimpin kanit reskrim IPDA HARTO PARDEDE, melakukan pecarian terhadap pelaku dan sekira pukul 22.30 wib didapat informasi bahwa pelaku ada berada di salah satu warung makan di Tanjung tiram sedang makan kemudian tanpa membuang waktu Kanit Reskrim dan anggota opsnal langsung
melakukan penangkapan dan diinterogasi ia mengakui perbuatannya dan dari dalam tas selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta barang dibawanya didalam tas miliknya ada jenis pistol air Sop Gun kemudian pelaku di bawa ke polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Laporan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia News Com,Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Ibu Yanti,SE)
Posting Komentar untuk "DITODONG DAN DILEDAKKAN PISTOL ."