Sekda Larang Paket Manfaatkan Arena HUT Kefamenanu
Swara Ham Indonesia News,Com
Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Fay, S.Pt meminta dengan tegas bahwa arena promosi dan pameran daerah yang berlangsung sejak 14 - 23 September 2024 dilarang paket calon bupati dan wakil bupati atau partai politik.
Penegasan Sekda Fay ini berkaitan dengan rencana pasangan calon bupati dan -wakil bupati Drs. Juandi David dan Roni Bunga dengan tagline JUANG yang merencanakan pada tanggal 21 September 2021 akan terjunkan artis untuk mengambil bagian dalam memeriahkan HUT TTU 102 tahun.
Sekda Fay yang ditemui di gedung DPRD usai mengikuti paripurna DPRD TTnU, Jumat (13/9/2024).
"Saya tegaskan bahwa dalam rangka HUT 102 tahun TTU kita akan melakukan kegiatan pameran dan promosi kerajinan serta pergelaran budaya dari berbagai etnis. Tapi, dilarang untuk kegiatan yang disponsori atau dibiayai oleh partai politik dan atau pasangan calon," ungkapnya.
Jika ada partai politik atau calon yang ingin memeriahkan HUT TTU ke 102 tahun boleh - boleh saja. Namun tidak dilokasi yang disponsori oleh pemerintah daerah, sebab bisa menimbulkan persepsi yang berbeda. "Ya, silakan dibuat tapi tidak pada lokasi yang sama dengan HUT TTU ke 102 tahun," ungkapnya. ( Dami)
Posting Komentar untuk "Sekda Larang Paket Manfaatkan Arena HUT Kefamenanu"