Sejumlah pegawai bapenda belum kembali di Meja kerja setelah selesai jam dinas.
Sumatra Utara Batu Bara ( Swara Ham Indonesia News Com )
Aturan jam istirahat Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 21/2023. waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB. Semua ASN masuk kerja kembali pukul 13 00 wib setelah selesai jam istirahat.
Pantauan Wartawan media Online ini, selesai jam istirahat banyak meja di kantor Bapenda Kab Batu bara di bagian umum pada kosong dikarenakan sejumlah pegawai Bapenda belum kembali dimeja kerjanya masing-masing
Setelah selesai jam istirahat pada hari Rabu tgl 27/9 pukul 13 51 wib. dari Sejumlah Pegawai yang diduga belum kembali di meja kerjanya hanya satu pegawai rahma saja yang dikenal media Online ini.
Menurut sumber tidak bersedia disebutkan namanya Rahma termasuk anak emas oleh orang berpengaruh ditempat ia bekerja. Tiga orang pegawai yang berada di bagian Umum sedang asik melihat hp masing-masing ditanya tidak mengetahui keberadaan sejumlah pegawai yang belum kembali di Meja kerjanya
Sedangkan seorang Pegawai yang lainnya Padli diruang terpisah menjelaskan kepada Wartawan sejumlah pegawai makanya belum kembali di Meja kerjanya mereka pergi monitoring bersama kepala dinas Bapenda Kab. Batu bara. Nanti kalau gak gitu mereka katanya gak kerja pungkas padli kepada Wartawan (Samsir Alem)( Laporan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia News Com--- Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh)
Posting Komentar untuk "Sejumlah pegawai bapenda belum kembali di Meja kerja setelah selesai jam dinas."