PENGGUNAAN ANGGARAN DANA DESA DI DESA LIANG MUDA KEC STM HULU TIDAK TRANSPARAN.
Sumatra Utara Deli Serdang (Swara Ham Indonesia News Com)
Selasa Tanggal 3 September 2024 sebagai sosial kontrol awak media . dan LSM PAKAR RI ( RSD) ketua intelijen RI menyambangi kantor desa yaitu desa liang muda kecamatan STM HULU kabupaten Deli Serdang, kedatangan kami sekitar pukul 14.30 wib dalam kesempatan tersebut awak media dan LSM PAKAR RI tidak menemukan satu orang pun perangkat desa yg piket hanya ada salah seorang anak kecil yg ber main WiFi di kantor desa tersebut , " Ujarnya ,kemudian LSM PAKAR RI melihat kantor desa juga tidak ada nya papan informasi realisasi pelaksanaan dana desa tahun anggaran 2023 dan demografis penyelenggaraan kegiatan 2024. Dan juga kantor desa seng nya ada yg terbuka seperti ada nya pembicaraan,kita LSM PAKAR RI mengecek dari aplikasi data realisasi anggaran dana desa tahun 2024 tahap 1 pemerintah desa liang muda menganggarkan dana desa nya sebesar Rp 97.400.000 dengan pagu dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp .660.869.000. yg di peruntukan operasional kantor tersebut. Tapi kenyataan nya seng kantor terbuka juga. Dalam hal tersebut kewajiban kepala desa liang muda kurang berjalan sebagai mana mestinya dan piket perangkat desa tidak Ber jalan kemudian papan informasi realisasi tidak di pasang artinya, berdasarkan undang undang desa nomor 6 tahun 2016 tentang kewajiban kepala desa,LPPD, LKPD, IPPD salah satu nya IPPD ( informasi penyelenggaraan pemerintah desa) tidak berjalan seperti ada nya indikasi menutup nutupi publik dan masyarakat untuk pengawasan kegiatan desa tersebut,dan berdasarkan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tidak ber jalan. Harapan ketua intelijen LSM pakar RI berpesan kepada awak media mohon kepada instansi yg terkait agar menegur kepala desa tersebut dan juga perangkat desa nya agar disiplin kerja dan kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengaudit Anggaran realisasi dana desa tahun anggaran 2023 dan realisasi anggaran dana desa tahun 2024 tahap 1 desa liang muda tersebut, karena di duga banyak kegiatan yg mar,kap dan juga di duga ada kegiatan yg fiktif.( Laporan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia News Com--Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh)
Posting Komentar untuk "PENGGUNAAN ANGGARAN DANA DESA DI DESA LIANG MUDA KEC STM HULU TIDAK TRANSPARAN. "