PENCEMARAN LINGKUNGAN DIBIARKAN ?
Swara Ham Indonesia News,Com,Sumatra Utara Deli Serdang Tanjung Morawa 4 September 2024
Sekjen Lsm Pinjarah Sudah Melaporkan Ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Dua Bulan Lamanya Tentang Pencemaran Lingkungan, Sampai Saat Ini Belum Di Tindak Lanjuti,, Di Duga Dinas Lingkungan Hidup Ada Main Mata Kepada Pelaku.
Terkait laporan dugaan pencemaran Lingkungan, yang bersumber dari usaha cucian mobil TAMA MOTOR yang berada di Desa Tanjung Baru kecamatan Tanjung Morawa,
Armansyah (42 ) sebagai Pelapor yang bertempat tinggal di sebelah usaha cucian Mobil tersebut, Syahbudi, SH selaku sekjen Lsm Perkumpulan PENJARA, mempertanyakan kembali atas Laporan yang di buatnya lebih dari 2 bulan yang silam. langsung bertemu petugas piket DLH Kabupaten Deli Serdang dan berkomunikasi via telepon terhubung dan berbicara dengan Ibu Lamria Pegawai Tata Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang ,Hari Kamis Tanggal 5 september 2024 pukul 14.00 WIB
Awalnya, dengan secara kasat mata dimana usaha cucian Mobil TAMA MOTOR dengan unsur sengaja membuang limbah cucian tersebut ke parit jalan raya yang berada di depan usahanya.
Selain sering terjadinya penyumbatan aliran air parit, dimana air cucian sabun lumpur, pasir dan lain sebagainya dari dampak cucian mobil langsung di alirkan ke parit jalan yang mengakibatkan luapan air parit sesekali membasahi daerah sekitarnya halaman rumah penduduk yang ada di sekitaran cucian tersebut. Resah Semuanya
Hal ini dikeluhkan Armansyah , dimana sering kali di jumpainnya spon ( busa ) cucian , sikat cuci dan lain sebagainya alat pencuci mobil tersebut sudah berada di kolong parit tempat tinggalnya.
Dalam hal ini Armansyah merasa kecewa atas laporan nya tersebut belum ada tindak lanjut, tanpa ada nya pemberitahuan kepada pihak pelapor sudah kurung Lebih Dua 2 bulan lamanya baik bersurat maupun via telekomunikasi ini. Dan sekaligus harapan pelapor agar secepatnya Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menindak lanjutin laporannya tersebut agar nantinya terciptanya Lingkungan hidup bersih/baik dan lingkungan yang sehat " ujarnya.
Menurut Syahbudi, SH . Berdasarkan pasal 70 Ayat (1) dan (2) UU 32 Tahun 2009, masyarakat bisa ikut berperan dalam upaya perlindungan serta pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya melakukan pengawasan sosial dan atau Laporan . Serta UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1, Setiap orang berhak atas lingkungan Hidup yang baik dan sehat.,"Ujarnya
(Laporan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia News Com--Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh)
Posting Komentar untuk "PENCEMARAN LINGKUNGAN DIBIARKAN ?"