🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Miris, Rajamakka Korban Penganiayaan Jadi Tersangka

Rajamakka terekam Cctv, diseret massa setelah dianiaya beramai-ramai

Makassar (swarahamindonesianews)

Rajamakka Dg.Situju (71) warga Jl.Baji Pa'mai Makassar, yang menjadi korban penganiayaan sekelompok massa di area Pasar Butung Makassar pada 22 Agustus 2024 lalu, sampai hari ini, Ahad (22/9/2024) masih mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar, terhitung sejak 22 Agustus 2024 malam.

Yusuf Rajab ketika memberi keterangan pers, Ahad (22/9/2024)

Rajamakka menjadi tersangka dalam perkara tersebut, atas laporan lelaki Herman yang mengaku sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Rajamakka dkk dalam insiden keributan massal yang terjadi di area Pasar Butung Makassar pada 22 Agustus 2024 malam.

"Dalam perkara ini telah terjadi pemutar balikkan fakta yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai korban yakni sdr.Herman, kerena kenyataannya berdasarkan bukti cctv yang kami himpun, yang menjadi korban dianiaya secara massal adalah sdr.Rajamakka", jelas Yusuf Rajab, SH.MH, Kuasa Hukum Rajamakka, dalam keterangannya kepada media di Makassar, Ahad (22/9/2024) sore.

Menurut Yusuf Rajab, insiden keributan yang terjadi pada 22 Agustus 2024 lalu  di area Pasar Butung Makassar itu, bermula ketika sdt.Herman bersama puluhan orang mendatangi Pasar Butung malam-malam menggunakan mobil truk.

Rajamakka yang babak belur setelah dianiaya lalu menjadi tersangka

"Rajamakka yang bertugas sebagai sekuriti yang berjaga pada malam itu, berusaha menghalau aksi massa yang tiba-tiba datang menyerang dengan menerobos masuk ke area pasar setelah merusak gembok pagar", jelas Yusuf Rajab.

Berhubung massa yang datang menerobos masuk, jumlahnya puluhan, maka Rajamakka tak sanggup menghalangi dan akhirnya menjadi korban pengeroyokan hingga babak belur, tambah Yusuf Rajab.

Menurut Yusuf Rajab, disinilah letak kekeliruan dalam penangan perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polres Pelabuhan dengan menjadikan Rajamakka menjadi  Tersangka, bersama dua orang rekannya yakni Muhammad Kasriadi dan Luqmanul Hakim, atas laporan sdr. Herman yang mengaku sebagai korban.

Atas Peristiwa ini, pihak Rajamakka diwakili Kuasa Hukumnya, juga telah melakukan laporan balik, dengan terlapor sdr.Herman pada 27 September 2024 lalu dan telah diterima oleh Penyidik Polres Pelabuhan Makassar dengan Laporan Polisi No. LP/B/294/VIII/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/ Polda Sulsel, Tanggal 27 Agustus 2024.

Yang menjadi pertanyaan bagi pihak kami saat ini, urai Yusuf Rajab adalah, laporan yang kami ajukan, sejauh ini belum direspon sama sekali. Terlapor yakni sdr.Herman belum ditindak sama sekali, sementara klien kami Rajamakka yang menjadi korban penganiayaan, setelah kejadian malam itu,  langsung ditahan dan dijadikan Tersangka, tanpa adanya proses penyelidikan sebagaimana diatur oleh Perkapolri No 14 Tahun 2013 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Atas kejanggalan-kejanggalan itulah, kami selaku Kuasa Hukum,  mengajukan permintaan untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus di Ditreskrimum Polda Sulsel, dan sudah digelar pada Selasa (17/9/2024) lalu", jelasnya.

Dalam Gelar Perkara Khusus yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Dr. Muhammad Kadarislam Kasim, SH, SIK,M.Si, dan dihadiri para pihak pelapor dan terlapor, serta Tim Penyidik Polres Pelabuhan Makassar, terungkap fakta-fakta kejadian yang sebenarnya melalui tayangan video hasil rekaman Cctv yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum Rajamakka.

Karena itu, Gelar Perkara Khusus tersebut, kemudian merekomendasikan Penahanan Rajamakka dapat ditangguhkan. Namun yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, kenapa Rajamakka masih ditahan dan tidak ditangguhkan sesuai rekomendasi Gelar Perkara Khusus.(*)

Posting Komentar untuk "Miris, Rajamakka Korban Penganiayaan Jadi Tersangka "