Kapoldasu buktikan Surat Telegram (ST) Kapolri No ST/1160/V/2023 Tahan ketua DPRD
Sumatra Utara Medan , ( Suwara Ham Indonesia News Com)-Selasa 17 september 2024.
Puluhan massa mengatas namakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah kabupaten Mandailing (AMP2K) kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menuntut penuntasan kasus hukum pidana PPPK Kab Madina tahun 2023 yang dinilai sarat masalah, praktek kecurangan, mal administrasi dan kental dengan aroma KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Massa bergerak dengan titik kumpul di depan pintu gerbang Kantor Polda sumatera Utara dan langsung menuju Polda Sumut Massa juga terlihat menggunakan sound system, menyanyikan yel perjuangan serta membawa puluhan poster bernada kecaman kepada ketua DPRD,Bupati dan wakil bupati Madina, atas kebobrokan yang mereka lakukan terhadap Madina yang ber adat budaya dan agama lambannya APH dalam penanganan kasus hukum PPPK Kab Madina yang terus menuai sorotan publik dan di nilai APH tidak serius"menasional"
"Kita kembali turun ke jalan untuk aksi jilid ke V menyuarakan aspirasi rakyat agar kasus PPPK ini diungkap tuntas secara adil dan transparan. Kita minta Ketua DPRD Madina EEL yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan oleh Poldasu sebagai bentuk pertanggung jawaban moral, etika, dan jabatan atas kasus hukum tsb. Ketua DPRD juga harus mundur dari jabatannya karna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu. Tragedi ini sangat ironis dan memalukan Kab Madina yang memiliki ketua DPRD dengan status tersangka kasus suap PPPK" ujar Pajarur Rohman Nasution selaku orator aksi.
Disebutkan, pihaknya mensinyalir aparat penegak hukum terkesan bermain-main dan terkesan tidak serius dalam penanganan kasus tsb. "Kasus PPPK Madina telah menyeret 7 orang tersangka. Dua orang tsk adalah kepala dinas, dan 4 orang lagi ASN. Semuanya telah di penjara. Kenapa Ketua DPRD yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, tidak juga ditahan. Hal ini sangat melukai hati rakyat dan membuktikan hukum itu terkesan 'tebang pilih' dan "pilih kasih'" kecam Pajar
Masih Pajar yang mahasiswa pasca sarjana UIN Sultan Sarif Kasim Riau ini menyebutkan seluruh dalang intelektual selaku biang kerok kisruh PPPK Madina harus diungkap secara tuntas secara terang benderang serta dibongkar sampai ke akar-akarnya oleh aparat penegak hukum,
"Penetapan para tersangka harus menjadi pintu masuk untuk menyeret semua pihak tanpa terkecuali termasuk ASN, Elit Pemerintahan, Politisi untuk dikenai sanksi hukum di meja hijau pengadilan, termasuk indikasi kuat keterlibatan Bupati Madina dan wakil bupati Madina beserta kroninya yang kami duga adalah dalang intelektual kasus PPPK Madina 2023 " ungkapnya.
Ditambahkan, kasus hukum PPPK Kab Madina juga telah bergulir dalam gugatan PTUN, yang makin membuktikan bahwa seleksi PPPK Madina merupakan potret buruk yang nyata tentang kebobrokan tata kelola pemerintahan Madina yang diwarnai praktek kesewenangan, ketidak adilan serta penyalah gunaan jabatan yang di lakukan secara berjamaah baik itu pemerintah eksekutif begitu juga legislatif (abused of power)
"Kita minta PTUN Medan sebagai lembaga peradilan yang independen secara berani bisa mengungkap kasus ini secara profesional dan transparan, demi rasa keadilan rakyat" ujarnya.
Sebelumnya aksi jilid IV diwarnai teatrikal dengan penggotongan keranda jenazah dan membawa mayat buatan/pocong sebagai simbol telah matinya rasa keadilan hukum di Kab Madina.
"Kita sengaja membawa keranda, sebagai peringatan darurat bahwa keadilan dan kepastian hukum telah mati. Ini juga simbol kematian atas hukum yang dinilai telah mati suri" ungkap Pajar
Kami sudah V jilid melaksanakan aksi 3 kali di kantor bupati dan kantor DPRD Madina 2 kali di Polda Sumut banyak tekanan yang kami dapat dari pada oknum oknum dalam gerakan ini, tetapi sampai pada hari ini kami tidak akan pernah takut dan gentar,
Kami akan terus menyuarakan ini sampai kapan pun,agar keadilan harus di tegakkan siapapun yang terlibat atas kasus pemerasan PPPK 2023 Madina harus di usut tuntas sampai ke akarnya.(Is.Stp )
Posting Komentar untuk "Kapoldasu buktikan Surat Telegram (ST) Kapolri No ST/1160/V/2023 Tahan ketua DPRD "