Kajari Tapsel Diminta Transparan Penanganan Kasus Korupsi Ke Publik
Sumatra Utara Mandailing Natal (Madina)(SWARA HAM INDONESIA NEWS COM)
Kajari Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap diminta transparan terkait penanganan kasus korupsi ke publik. Pengungkapan ini sangat penting mengingat banyak laporan masyarakat perkara korupsi di Kabupaten Tapanuli Selatan yang tidak diketahui perkembangan penanganannya. Salah-satunya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kolam Retensi tahun anggaran 2019 yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat Trisakti.
Laporan dugaan kasus korupsi proyek tersebut hingga kini belum ada informasi penanganannya. Hal ini tentu menjadi pertanyaan, terutama mengenai perkembangan penanganan perkaranya. Apakah kasus tersebut masih tetap berstatus penyelidikan atau penyidikan ?
Demikian disampaikan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Trisakti Jabbar Chan kepada media, senin (2/9/2024) bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan belum diketahui sampai dimana perkembangannya. Padahal telah dilayangkan surat permohonan perkembangan informasi penanganannya.
Menurutnya, bukan laporan dugaan korupsi proyek Kolam Retensi ini saja yang tidak transparan. Masih banyak laporan masyarakat perkara kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Tapanuli Selatan yang hingga kini belum jelas penanganan dan penyelesaiannya. Padahal, informasi penanganan kasus korupsi merupakan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ucapnya.
"Dalam hal kasus korupsi apa saja yang ditangani, kapan waktunya, bagaimana progres kasus tersebut, siapa dan berapa jumlah penyidiknya, berapa anggaran yang dikeluarkan dalam penangan kasus korupsi dan realisasinya, serta berapa kerugian negara akibat kasus tersebut", pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, divisi investigasi Trisakti Burhanuddin Hutasuhut mengimbau agar Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap supaya lebih terbuka kepada publik dalam memberikan informasi perkembangan kasus korupsi yang tengah ditangani. "Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan kurang forum, kurang ada media yang memperlihatkan kinerja mereka sudah sejauh mana", tuturnya.
Burhanuddin Hutasuhut menambahkan, pihaknya sudah mengikuti prosedur pelayanan pengaduan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013, namun tidak ada tanggapan dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
"Jika pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli tidak transparan ke publik terkait penanganan kasus korupsi. Kami akan menggunakan mekanisme yang diatur oleh UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)", pungkasnya.
(Laporan Penasehat Hukum Media Swara Ham Indonesia News Com-- Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh)
Posting Komentar untuk "Kajari Tapsel Diminta Transparan Penanganan Kasus Korupsi Ke Publik "