🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

DUGAAN PENANGANAN PENGEROYOKAN JALAN DITEMPAT.

 Swara Ham Indonesia News, Com

Makassar, 12 September 2024--Keluarga korban pengeroyokan siswa SMA Negeri 1 Makassar  menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus anak dibawah umur yang berproses di Polsek Makassar Kota Makassar.

*Muh Taufiq Al Hidayat (Taufiq/16 tahun) Siswa SMAN 1 Makassar, korban pembacokan oleh sekelompok pemuda di Jl. Vetran utara lorong 41 makassar, pada, 23 Juli 2024 yang lalu.*

Abd Rusdi menyampaikan harapan agar pelaku lainnya segera ditangkap. "Kami berharap keadilan ditegakkan secepatnya. Anak kami sudah mengalami trauma berat akibat pengeroyokan ini, dan proses hukum yang lamban hanya menambah beban mental kami sebagai orang tua," ungkap Rusdi, saat dikunjungi oleh awak media di kediamannya (11/09/2024).

Rusdi yang ditemani sang istri juga menambahkan bahwa berdasarkan *Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)* yang diserahkan penyidik polsek makassar ke keluarga korban menyatakan proses penyidikan seharusnya sudah selesai dalam waktu 30 hari, namun hingga saat ini sudah lewat dari waktu yang ditentukan dalam SP2HP, sehingga keluarga korban merasa kecewa terhadap proses hukum yang berjalan di Polsek Makassar. "Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah mereka.

Perwakilan dari Sahabat Saksi Korban yang juga hadir dalam wawancara kepada media mengatakan bahwa pihaknya dihubungi oleh keluarga korban untuk ajukan permohonan ke LPSK.

Restu menjelaskan bahwa saat ini kami sementara mempelajari kasus ini lebih lanjut. "Kami sedang mengumpulkan keterangan dari keluarga korban dan saksi untuk melengkapi data penanganan kasus," ungkapnya.

Keluarga korban mengungkapkan kepada Sahabat Saksi Korban bahwa beberapa waktu lalu, keluarga pelaku mendatangi mereka untuk mempertanyakan kasus anak mereka yang sudah ditahan di Polsek Makassar. 

Namun, keluarga korban menolak pertemuan tersebut, dengan menyatakan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. "Percuma datang kalau pelaku lainnya belum ditangkap," tegas Restu, mengutip pernyataan orang tua Muh. Taufik.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, seorang saksi anak perempuan juga masih mengalami trauma setelah memberikan kesaksiannya di depan penyidik. Saksi anak perempuan tersebut diduga mendapatkan ancaman dari salah satu pelaku, sehingga harus mengungsi ke rumah tantenya demi keamanan.

Restu juga mengonfirmasi bahwa keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor *B/69/VII/2024/Reskrim* yang dikeluarkan pada tanggal *24 Juli 2024*, yang menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan diselesaikan dalam waktu kurang lebih 30 hari.

Restu menambahkan, "Saat ini, kami belum bisa memastikan apakah permohonan perlindungan dari keluarga korban akan diterima atau ditolak. Masih harus menunggu putusan dari pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di pusat, karena ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui, yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan." (Timred)

Posting Komentar untuk "DUGAAN PENANGANAN PENGEROYOKAN JALAN DITEMPAT. "