🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Dugaan Keterlibatan Mengikuti Kampanye, FKI-1 Madina Akan Laporkan Lurah Panyabungan III

Swara Ham Indonesia News,Com

Front Komunitas Indonesia Satu ( FKI-1) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut, akan melaporkan Lurah Panyabungan III yakni Raja Hidayat, pasalnya dia tampak hadir pada salah satu acara kampanye calon bupati Madina nomor urut 02. Kegiatan kampanye Paslon Sahata (Saipullah-Atika) itu dalam momentum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Grogol Two, Kelurahan Panyabungan III, Sabtu (28/9/2024) malam.

Raja Hidayat yang merupakan Lurah Panyabungan III terpantau hadir dalam kegiatan kampanye calon bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution, SH MM yang dimuat pada salah media online. Demikian disampaikan Syamsuddin Nasution Ketua FKI-1 Madina kepada wartawan, Panyabungan, Minggu, (29/09/2024).

Disampaikan, Pada Ketentuan Pasal 6 Ayat (1), (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye , Kampanye dilaksanakan Oleh Partai Politik peserta Pemilu dan/ atau Pasangan Calon, Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan Tim Kampanye, Tim Kampanye tersebut terdaftar di KPU Provinsi dan / atau Kabupaten sebagaimana pada ketentuan Pasal 7 Ayat ( 3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye. 

Pada Ketentuan Pasal 70  Ayat (1) huruf b  dan C  Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 , dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa ,  Lurah dan perangkat Lurah. selanjutnya pada Pasal 71 Ayat ( 1) TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yg Menguntungkan atau merugikan salah satu calon. 

Terkait Sanksi, Bagi Pejabat ASN, Kepala Desa atau Lurah yg ikut serta mengkampanyekan salah satu Paslon bisa dikenakan dengan Sanksi Pidana sebagaimana pada ketentuan Pasal 188 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016.

" Pada surat yang beredar tim kampanye itu merupakan kegiatan kampanye pasangan calon ( paslon) nomor urut 02. " Jelasnya 

Lebih lanjut Syamsuddin menyayangkan sikap seorang lurah yang merupakan ASN ikut berinteraksi langsung pada acara kampanye dan akan laporkan ke Bawaslu Madina.

" Jangan mau diintimidasi/intervensi sebab ini menyangkut jabatan yang diamanatkan yang tidak bisa terlibat pada Pilkada" lanjutnya 

Sementara Raja Hidayat Lurah Panyabungan III dikonfirmasi by WhatsApp tidak ada jawaban.

(Magrifatulloh).

Posting Komentar untuk "Dugaan Keterlibatan Mengikuti Kampanye, FKI-1 Madina Akan Laporkan Lurah Panyabungan III "