🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Polres Batu Bara diduga bekukan perkara pelaku intimidasi terhadap wartawan

Sumatra Utara Batu Bara (SWARA HAM INDONESIA NEWS COM )


Polres Batu Bara diduga bekukan perkara pelaku Sutinah, penduduk Lingkungan V Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara yang menghalangi dan mengintimidasi Tugas Wartawan. Kasus ini bermula ketika Sutinah menghalang-halangi tugas wartawan media online, Samsir Alam, dengan cara menyiramkan air dan mengucapkan kata-kata tak senonoh. Selain itu, Sutinah juga mengancam dengan mengatakan akan membawa parang untuk wartawan tersebut. Kejadian ini terjadi saat wartawan tersebut sedang melakukan peliputan terhadap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Camat Air Putih yang duduk di warung kopi milik Sutinah pada jam dinas, Kamis, 4 Januari pukul 09.55 WIB. Pada saat kejadian, Samsir Alam masih bergabung dengan Media Online Tren 24 Reportse.

Sutinah dilaporkan ke Polres Batu Bara dengan barang bukti berupa hasil rekaman video wartawan di tempat kejadian perkara. Namun, hingga saat ini, Sutinah belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu Bara. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/3/I/2024/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Yang menangani kasus ini adalah penyidik pembantu Bripka Roby Andika Harahap. Sejak Bripka Roby memulai proses penyidikan, pelapor terus mendatangi Kantor Polres Batu Bara untuk mengikuti perkembangan kasus ini. Bahkan, pelapor melaporkan masalah ini ke Polda Sumatera Utara dan mengirim tembusan ke Kompolnas, Mabes Polri, Polda, dan Polres Batu Bara. Meski sudah empat bulan berlalu, Polres Batu Bara belum juga melakukan penangkapan terhadap Sutinah.

Selama empat hari pertama proses penyidikan, pelapor datang ke Kantor Polres Batu Bara pada Selasa sore, 9 Januari, untuk menemui Bripka Roby Andika Harahap dan menanyakan kapan saksi-saksi akan dipanggil. Bripka Roby menjanjikan bahwa saksi akan dipanggil pada Rabu berikutnya.

Namun, pada Kamis sore, 11 Januari, pelapor kembali ke Polres Batu Bara untuk mempertanyakan apakah saksi-saksi telah dipanggil. Bripka Roby menjelaskan bahwa pemanggilan saksi ditunda hingga Senin, 15 Januari, karena Kasat Reskrim banyak urusan dan tidak sempat menandatangani surat panggilan.

Pada Senin pagi, 15 Januari, pelapor kembali menemui Bripka Roby untuk memastikan apakah pemanggilan saksi dilakukan. Bripka Roby mengonfirmasi bahwa panggilan sudah dilakukan terhadap dua saksi dan Sutinah, dengan jadwal hadir pada Rabu, 17 Januari pukul 09.00 WIB.

Selama proses ini, pelapor sering kali datang ke Polres Batu Bara untuk mengecek perkembangan kasus, tetapi sering kali menemui jalan buntu. Pada akhirnya, pada 12 Juli 2024, Polres Batu Bara mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa kasus dihentikan karena, menurut keterangan dari Dewan Pers, tindakan peliputan yang dilakukan pelapor tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Pelapor merasa kecewa dengan hasil ini dan mengajukan protes ke Kompolnas. Hingga kini, pelapor belum menerima balasan dari Kompolnas mengenai kasus ini.( Tim)

Posting Komentar untuk "Polres Batu Bara diduga bekukan perkara pelaku intimidasi terhadap wartawan"