Jacob Ereste : *Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu*
Swara Ham Indonesia News,Con
Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang ambang batas (Threshold) patai politik untuk mencalonkan kepala daerah pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon kepala daerah menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sedangkan MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan partai Buruh dan Partai Gelora melalui putusan No. 60/PPU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang MK pada 20 Agustus 2024.
Putusan MK menyatakan bahwa ambang batas (threshold) tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara dari partai politik/ gabungan partai politik hasil Pileg (Pemilihan Legislatif) DPRD sebelumnya, atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD, karena MK telah memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan threshold pencalonan kepala daerah lewat jalur independen/ perseorangan/ non partai sebagaimana diatur oleh pasal 41 dan pasal 42 UU Pilkada. Jadi, atas dasar putusan MK ini threshold untuk calon Gubernur, Bupati dan Walikota hanya diperlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Badan Legislatif (Baleg) merespon putusan MK ini akan segera mengadakan rapat untuk membahas putusan MK yang terkesan membahas ini untuk membuat RUU Pilkada. Informasi dari Sekretariat Baleg ini diperoleh Ronny Talapessy yang terus menebar pada kalangan jurnalis.
Acara rapat Panja DPR RI pun akan berlangsung pada hari yang sama -- besok -- Rabu, 21 Agustus 2024. Sehingga jalan buntu bagi pasangan lain untuk Calon Gubernur Jakarta yang sudah kehabisan tiket menjadi terbuka peluang untuk ikut kontestasi, sehingga ketakutan untuk melawan kotak kosong menemu jalan keluar yang lapang.
Tentu saja pertandingan akan sangat seru dan menarik melihat persaingan permainan antara segelintir partai menghadapi seabrek koalisi partai yang sudah diborong habis hingga menyisakan satu tiket yang membawa harapan banyak orang untuk bisa mengubah keadaan yang sudah sumpek dan pengap.
Tapi masalah krusialnya tetap berada dalam semangat dan keinginan rakyat juga adanya, termasuk pada upaya pihak yang selalu culas mau melakukan kecurangan. Dan bila benar acara Baleg DPR RI akan membahas putusan MK tadi itu, ini artinya isyarat dari Senayan perlu disimak dengan cermat dan seksama, apakah sungguh wakil rakyat masih mau mendengar dan meneruskan suara rakyat, sebagai suara Tuhan.
Jakarta, 21 Agustus 2024
Posting Komentar untuk "Jacob Ereste : *Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu*"