🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Jacob Ereste : *Kecemasan Penjual Rokok Ketengan dan Pengusaha Warung Tegal Soal Makan Siang Gratis Bergizi*

Swara Ham Indonesia News, Com

Pemerintah terbitkan larangan jual rokok eceran, ungkap NKRI POST, 30 Juli 2024 melaporkan kepada publik hingga memperoleh tanggapan positif dan negatif dari berbagai pihak. 

Laporan itu merespon  penandatangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo, pada Jum'at, 26 Juli 2024. Adapun larangan bagi warga menjual rokok secara eceran itu termuat dalam PP No. 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C. Kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan warga masyarakat di Indonesia. Artinya pun, diakui adanya pelemahan yang rentan pad kesehatan warga masyarakat sebelumnya hingga ditekennya Peraturan Pemerintah ini.

Alasan Menteri Kesehatan menerima baik peraturan ini karena dapat menjadi pijakan untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan warga masyarakat hingga ke pelosok negeri ini, seperti disajikan laman resmi Kementerian Kesehatan.

Peraturan Pemerintah ini melarang penjualan rokok secara eceran, kecuali rokok elektrik. Pasal 434 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini mengatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik (a) menggunakan mesin layan diri, (b) kepada setiap orang dibawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, (d) dengan menempatkan  produk tembakau dan elektronik pada area pada sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Berikutnya ayat (2) ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. Dengan adanya peraturan ini pemerintah berharap dapat menurunkan angka perokok dan perokok pemula hingga menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula, hingga angka kematian akibat merokok dapat menurun. Meski pemerintah sendiri belum pernah merilis jumlah kematian manusia yang disebabkan oleh kesukaan mereka yang merokok.

Peraturan pemerintah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran bagi warga masyarakat tentang bahayanya merokok, sehingga diharap bisa mengurangi jumlah untuk mengkonsumsi rokok. Kecuali itu juga, pemerintah ingin mendorong warga masyarakat aktif dan terlibat dalam upaya mengendalikan rokok.

Realitasnya di lapangan akibat dari kebaikan pajak rokok dilakukan pemerintah secara ugal-ugalan, justru menimbulkan sejumlah produk rokok baru, baik yang diproduksi oleh pabrik rokok yang sudah lama berdiri maupun pabrik rokok baru yang bermunculan dimana-mana, sehingga memberi peluang bagi para perokok melakukan pilihan sesuai dengan kemampuan keuangan maupun seleranya.

Agaknya, pemerintah cq Kementerian Kesehatan perlu mencermati atau melakukan kajian ulang bersama Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan, apakah dengan menjamurnya produk rokok bermerk baru yang bejibun itu lebih menguntungkan secara strategis ekonomi maupun idealisme semu untuk kesehatan warga masyarakat. Karena yang pasti, sejumlah produsen rokok baru yang riap menyerbu pasar di seluruh pelosok Indonesia ini jelas membuka lapangan kerja baru yang selama ini tidak tampak dilakukan oleh pemerintah. Sementara gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada kondisi ekonomi yang terus memburuk sekarang ini terus terjadi dan mendera rakyat kebanyakan.

Dari pemantauan Atlantika Institut Nusantara mengenai membludaknya produk rokok yang baru cukup signifikan membuka peluang usaha dan lapangan kerja yang tersedia di sejumlah pabrik rokok baru tersebut hingga pada jasa distributor sampai pada pemilik  warung yang justru cukup ramai menjual secara eceran. Lihat saja di sepanjang jalan perkotaan, penjahat rokok ketengan tidak kalah marah dengan penjual  kopi dadakan yang bisa segera dinikmati  dalam sekejap.

Artinya, penjual rokok eceran pun menjadi usaha ekonomi yang mampu menghidupi rakyat kecil dari rakyat kecil yang lain. Akibat tidak mampu membeli dalam jumlah yang besar. Untung saja, kata Paimo, seorang sopir angkutan kota di Tangerang,  seperti rencana makan siang gratis bergizi itu lebih penting direalisasikan, meski pemilik warung Tegal tidak ikutan jadi  merasa cemas, usaha andalannya untuk membiayai keluarga mungkin bisa juga terancam. Karena itu Sulatri, pengusaha warung Tegal sekaligus tempat mangkal dan minum kopi di pinggir jalan raya kawasan Industri Cibitung ikut cemas dan ingin paham lebih jauh, rencana dari  pelaksanaan program makam siang gratis yang bergizi itu, ungkapnya serius.

Balaraja, 30 Juli 2024

Posting Komentar untuk "Jacob Ereste : *Kecemasan Penjual Rokok Ketengan dan Pengusaha Warung Tegal Soal Makan Siang Gratis Bergizi*"